Diduga Dikriminalisasi, RD. Dea Citra Febriany Gugat Mendhy Wirakusumah Rp2 Miliar
SUARAKALANGAN.COM, TASIKMALAYA – RD. Dea Citra Febriany kini berbalik melawan. Merasa dikriminalisasi dan menjadi korban pembunuhan karakter, ia resmi menggugat Mendhy Wirakusumah ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan tuntutan ganti rugi sebesar lebih dari Rp2 miliar, 11 Juni 2025.
“Saya sudah cukup melewati hari-hari dengan tangis dan air mata. Tapi hari ini, saya bangkit. Demi keadilan, saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegas Dea saat ditemui tim media.
Awal Mula Sengketa
Persoalan bermula ketika Mendhy meminta bantuan Dea untuk mengurus proses balik nama sertifikat hak milik (SHM) atas nama Eutik Sukarsih menjadi atas nama Mendhy Wirakusumah. Kepada Dea, Mendhy mengaku bahwa sertifikat tersebut adalah miliknya dan kemudian mengirim dana secara bertahap dengan total sekitar Rp52 juta untuk keperluan pengurusan dokumen tersebut.
“Saya memang menerima uang dari Mendhy, dan sudah saya alokasikan seluruhnya untuk pengurusan balik nama, termasuk pembayaran pajak dan biaya lainnya,” jelas Dea.
Namun dalam prosesnya, Dea menghentikan pengurusan tersebut setelah menemukan kejanggalan. Ia mendapati bahwa Mendhy ternyata bukan ahli waris langsung, melainkan cucu dari pemilik sah sertifikat tersebut, sementara anak-anak Eutik—yang berhak secara hukum—masih hidup.
“Saya sudah minta Mendhy menunjukkan surat keterangan waris, tapi dia tidak bisa. Karena itu saya hentikan prosesnya. Saya tidak mau terlibat dalam pelanggaran hukum,” ujar Dea dengan tegas.
Laporan Polisi dan Serangan Media
Namun keputusan itu membuat Mendhy kecewa. Ia lantas melaporkan Dea ke Polres Tasikmalaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Tak berhenti di situ, Mendhy juga disebut menyebarkan pemberitaan melalui berbagai media online yang menyebabkan nama baik Dea hancur dalam waktu singkat.
“Saya ketakutan, malu, depresi, marah, semuanya campur aduk. Tapi yang paling menyakitkan adalah kehilangan kepercayaan yang berdampak pada pekerjaan saya,” ucap Dea, yang kini kehilangan mata pencaharian dan merasa reputasinya rusak.
Upaya Damai yang Gagal
Dea mengaku sempat mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik. Ia bahkan telah mengembalikan Rp38 juta dari total dana yang diterima, dan menawarkan pinjaman sertifikat miliknya untuk membantu Mendhy menghadapi persoalan asetnya yang dilelang di Bank BNI.
Namun menurut Dea, upaya itu tidak dihargai. Sebaliknya, ia justru merasa mendapat intimidasi dari orang-orang suruhan Mendhy.
“Saya sudah di titik paling rendah. Semua pekerjaan saya dibatalkan. Ibu, kakek, anak-anak, dan adik saya butuh makan. Tapi saya sudah tidak punya penghasilan. Masa depan saya hancur,” ungkapnya sambil menahan emosi.
Selain merasa dikriminalisasi, Dea juga mengaku sering menerima pesan dan rekaman suara bernada kasar melalui WhatsApp. Karena itulah, ia akhirnya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum melalui gugatan perdata dengan nomor perkara: 63/Pdt.G/2025/PN.Tsm.
“Saya mengalami kerugian materiil dan immateriil. Karena itu, saya menuntut ganti rugi lebih dari dua miliar rupiah,” tegas Dea menutup pernyataannya. (tim)







