BATANGHARI, SUARAKALANGAN.COM — Aktivitas perkebunan sawit seluas ±408 hektare di Desa Pompa Air diduga melanggar berbagai regulasi agraria dan lingkungan. Perkebunan tersebut beroperasi tanpa IUP-B, tanpa AMDAL atau UKL/UPL, serta tanpa HGU.
Warga menyebut kegiatan itu berpotensi melanggar setidaknya lima aturan pokok: UUPA (UU 5/1960), UU Perkebunan (UU 39/2014), UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009), PP 22/2021, Perda Batang Hari No. 2/2011
Usman Yusuf, pendamping warga, mengatakan aktivitas tanpa izin seperti ini sudah memenuhi unsur pidana perkebunan.
“Ini bukan sekadar administrasi. Pelanggarannya jelas dan sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Pendamping lainnya, Supan Supian, meminta Tim Terpadu tidak berhenti pada mediasi.
“Kalau ada unsur pelanggaran hukum, harus direkomendasikan kepada aparat penegak hukum. Itu tugas negara,” katanya. (eso)






