MUARO JAMBI, SUARAKALANGAN.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Muaro Jambi selama satu dekade terakhir.
Surat bernomor 003/LSM-9/RDP-CSR/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 itu ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi di Sengeti. Dalam surat tersebut, LSM Sembilan menyoroti pentingnya transparansi dan optimalisasi pemanfaatan dana CSR, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini menjadi perhatian publik.
Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menyampaikan bahwa permohonan RDP tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, serta prinsip-prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam usulannya, LSM Sembilan meminta DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Muaro Jambi, serta unsur pimpinan Forum CSR Kabupaten Muaro Jambi. Mereka diminta membawa kelengkapan administrasi terkait pengelolaan dana CSR masing-masing lembaga.
LSM Sembilan menilai pembahasan dana CSR perlu dilakukan secara terbuka guna memastikan program-program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan RDP, pihak LSM menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait permohonan tersebut. (eso)






