MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Ajrisa Windra, menegaskan tidak ada dokumen proyek Pembangunan Islamic Center Tahap I dan II yang bersifat rahasia.
“Dokumen dak ado yang rahasia, kepastian hukum untuk dokumen dikonsumsi publik agar tidak disalahgunakan,” tegas Ajrisa, Jumat (18/9/2026).
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebut Dinas PUTR “tidak memberikan tanggapan resmi” pasca putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihaknya, terkait sengketa informasi publik dengan Komisi Informasi (KI) Jambi.
Diketahui, MA pada Kamis (17/9/2026) menolak permohonan kasasi bernomor 534 K/TUN/KI/2026 yang diajukan Ajrisa Windra bersama kuasa hukum Pemkab Batang Hari, Vernandus Hamonangan, SH. Penolakan ini menguatkan putusan PTUN Jambi Nomor 3/G/KI/2026/PTUN.JBI serta putusan Komisi Informasi Jambi Nomor 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025, sehingga Dinas PUTR diwajibkan membuka Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Ringkasan Kontrak Kerja proyek Islamic Center kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Ajrisa menjelaskan bahwa hingga saat ini salinan resmi putusan MA belum diterima oleh timnya. Informasi yang beredar, kata dia, baru sebatas kabar awal yang diterima hari ini, sehingga pihaknya belum dapat menjalankan instruksi pelaksanaan putusan secara penuh.
“Begitu salinan resmi diterima, kami akan melaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung,” ujar Ajrisa. Ia menambahkan, perkara ini sejatinya telah didelegasikan kepada kuasa hukum, sehingga langkah hukum lanjutan saat ini berada di tangan pihak kuasa.
Ajrisa juga mengungkapkan, timnya tengah menyiapkan ringkasan tertulis mencakup putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang terbit kemarin, putusan PTUN, serta satu dokumen terkait lainnya. Ringkasan tersebut ditargetkan rampung sebagai informasi awal pada besok pagi.
Ia menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kuasa hukum (PH) dan pihak terkait lain, guna memastikan status salinan putusan serta implikasi pelaksanaannya.
“Begitu salinan putusan resmi kami terima, kami akan tentukan langkah selanjutnya, apakah masih ada upaya hukum lanjutan atau langsung melaksanakan perintah putusan,” pungkasnya. (red)






