MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Batanghari, PT Superhome Production Indonesia, dan perwakilan karyawan di Ruang Pola DPRD Batanghari, Selasa (4/2/2026), berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi keras, bahkan salah satunya menggebrak meja.
Momen paling tegang terjadi saat Amin Hudori, anggota DPRD Batanghari, bereaksi keras terhadap pernyataan perwakilan perusahaan, Simon, yang sebelumnya menyebut upah pekerja sebatas agar karyawan “bisa makan” atau “lepas makan”.
Amin menilai pernyataan tersebut tidak pantas, merendahkan martabat pekerja, dan bertentangan dengan semangat perlindungan ketenagakerjaan.
“Saya tersinggung dengan pernyataan seperti itu. Jangan seolah-olah pekerja cukup diberi upah sekadar lepas makan. Ini manusia, bukan alat produksi. Negara mengatur upah minimum untuk hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup,” tegas Amin Hudori sambil menggebrak meja.
Menurut Amin, pernyataan tersebut justru memperlihatkan cara pandang yang keliru terhadap hak dasar pekerja. Ia mengingatkan bahwa UMK adalah kewajiban hukum, bukan kebijakan sukarela perusahaan.
Selain Amin Hudori, dua anggota DPRD lainnya, KMS Supriadi dan Edi Yanuar, juga menyampaikan sikap keras dalam rapat tersebut.
Edi Yanuar menyoroti pola berulang dari pihak perusahaan yang dinilai hanya menyampaikan janji lisan tanpa realisasi nyata. Ia mengaku kecewa karena persoalan yang sama sudah dibahas sejak lama, namun belum juga tuntas.
“Setiap rapat jawabannya selalu ‘siap, siap, siap’, tapi sampai hari ini tidak pernah benar-benar clear. Kami ini lembaga resmi dan harus mempertanggungjawabkan hasil rapat, bukan sekadar mendengar janji,” ujar Edi Yanuar dengan nada tinggi.
Sementara itu, KMS Supriadi turut mengingatkan agar DPRD tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan meminta adanya kejelasan sanksi serta tindak lanjut konkret dari instansi teknis.
Dalam RDP tersebut, DPRD menegaskan sejumlah kewajiban PT Superhome, antara lain:
Pemenuhan upah sesuai UMK
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Kepastian jam kerja sesuai Undang-Undang Cipta Kerja
Kelengkapan izin usaha dan penggunaan jalan
DPRD memberikan batas waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk menyampaikan seluruh komitmen tersebut secara tertulis.
Menanggapi tekanan DPRD, Simon selaku perwakilan PT Superhome menyatakan menerima kritik dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh kewajiban sesuai ketentuan hukum.
Rapat ditutup dengan peringatan tegas: apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam tenggat waktu yang ditetapkan, DPRD menyatakan siap merekomendasikan langkah administratif hingga hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (eso)






