Daerah  

Debat Hak Suara Panaskan Arena Muscab APDESI Batang Hari, Forum Kades Desak Voting

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Musyawarah Cabang (Muscab) APDESI Kabupaten Batang Hari yang digelar di ruang kaca Rumah Dinas Bupati Batang Hari berlangsung seru dan dinamis. Forum para kepala desa ini diwarnai perdebatan tajam terkait tafsir dan penerapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya menyangkut hak suara dan hak pilih dalam Muscab.

Perdebatan mengerucut pada dua pandangan besar:
pertama, mekanisme satu kepala desa satu suara, dan kedua, mekanisme hak suara yang diwakili oleh DPK. Kedua kubu sama-sama bersandar pada argumentasi aturan organisasi.

Suasana forum kian menghangat ketika sejumlah peserta Muscab mendesak agar persoalan tersebut diputuskan melalui voting, lantaran musyawarah belum menemukan titik temu.

Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa secara prinsipil Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) memiliki kedudukan dan fungsi yang saling berkaitan. AD merupakan konstitusi organisasi yang memuat ketentuan pokok, tujuan, struktur, dan landasan utama organisasi. Sementara ART berfungsi menjabarkan AD ke dalam aturan teknis dan operasional.
“AD itu konstitusi organisasi, sementara ART adalah undang-undang pelaksananya. ART menjelaskan dan mengisi hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam AD,” ungkap salah satu peserta Muscab saat menyampaikan pandangan di forum.

BACA JUGA  Membangkang! Jam Segini Truk Batubara Merajalela di Jalanan

Penjelasan tersebut merujuk pada praktik umum dalam berbagai organisasi, baik organisasi profesi maupun kemasyarakatan, di mana ART tidak boleh bertentangan dengan AD, tetapi dapat mengatur lebih detail mekanisme pelaksanaan, termasuk tata cara pemilihan pengurus dan mekanisme rapat.

Dalam konteks Muscab APDESI Batang Hari, perdebatan muncul karena AD/ART APDESI Merah Putih menempatkan kepala desa sebagai anggota organisasi, sementara pengaturan teknis dalam rancangan tata tertib Muscab mengatur hak suara melalui struktur DPK.

Perbedaan tafsir inilah yang memicu perdebatan panjang di arena sidang.
Sebagian peserta berpendapat bahwa prinsip satu kades satu suara lebih mencerminkan semangat AD/ART dan keadilan keanggotaan. Sementara pihak lain menilai mekanisme perwakilan DPK sah sepanjang diatur dalam ART dan tata tertib Muscab.

BACA JUGA  TNI Ingatkan Kopdes Merah Putih Tak Dibangun di Atas Sengketa

Karena perbedaan pandangan tak kunjung menemukan mufakat, sejumlah peserta mendesak pimpinan sidang agar forum mengambil keputusan melalui voting, sebagai bentuk kedaulatan peserta Muscab.

Hingga berita ini diturunkan, sidang Muscab masih berlangsung. Pimpinan sidang terus mengupayakan jalan tengah agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi kuat, baik secara aturan organisasi maupun secara moral di mata para kepala desa.

Muscab APDESI Kabupaten Batang Hari kali ini bukan hanya menjadi ajang pemilihan ketua, tetapi juga menjadi ruang uji demokrasi internal organisasi kepala desa, di mana AD dan ART benar-benar diuji dalam praktik, bukan sekadar teks aturan. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP