Daerah  

Dugaan Mafia Tanah di Batang Hari, Jenderal Purnawirawan Jadi Korban, Oknum Raup Untung Besar

SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Sejumlah kasus penjualan tanah yang diduga sarat praktik mafia tanah mencuat di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Kasus ini menjadi perbincangan hangat warga di empat desa setempat.

Hasil penelusuran di lapangan, berdasarkan keterangan korban, saksi, hingga dokumen pendukung, menunjukkan adanya indikasi kuat praktik jual-beli tanah milik orang lain oleh oknum-oknum tertentu. Korban pun tidak main-main, mulai dari masyarakat biasa hingga seorang purnawirawan jenderal bintang dua Polri.

Mirisnya, tanah milik sang jenderal baru diketahui hilang setelah ia meninggal dunia. Ahli waris mendapati lebih dari 30 hektare lahan yang sebelumnya sah milik keluarga, telah beralih nama tanpa sepengetahuan mereka. Nilai kerugian ditaksir mendekati Rp 1 miliar.
“Waktu beliau masih hidup, persil yang dikuasainya masih atas nama keluarga. Setelah wafat, ternyata sudah berganti kepemilikan,” ungkap seorang kerabat kepada redaksi. Kasus ini kini sudah dilaporkan ke Polda Jambi, dan beberapa pihak termasuk kepala desa telah dimintai keterangan.

Kasus lain yang tak kalah heboh adalah penjualan ratusan hektare tanah warga di empat desa ke sebuah perusahaan sawit. Total luas mencapai sekitar 700 hektare. Ironisnya, tanah tersebut dijual jauh di bawah harga pasar, hanya Rp 15–25 juta per hektare. Padahal, perusahaan membelinya dengan harga jauh lebih tinggi.

BACA JUGA  Warga Sukaramai Tahan Dua Tongkang Batubara

Dari informasi yang diperoleh, para oknum kemudian berpesta pora membagi keuntungan hasil selisih penjualan. Tak hanya itu, warga juga dipungut “fee jasa” minimal Rp 1 juta per hektare oleh perangkat desa yang terlibat. Dari kutipan itu saja, para oknum meraup ratusan juta rupiah. Belum termasuk keuntungan dari selisih harga jual ke perusahaan.

Meski begitu, salah satu kepala desa yang dikonfirmasi membantah keras tudingan meminta fee. “Saya tidak pernah mematok. Ada yang memberi uang terima kasih, ada juga yang tidak. Banyak warga kami yang kondisi ekonominya pas-pasan, jadi tidak mungkin saya meminta,” kilahnya.

Sementara pihak perusahaan menegaskan tidak terlibat dalam urusan jual beli maupun fee. “Kami hanya menerima data tanah yang sudah valid dan dimitrakan melalui KUD. Soal fee dan lainnya, bukan ranah kami,” ujar P, Humas perusahaan.

Menariknya, tim redaksi juga menemukan kasus lain di Desa Muaro Singoan. Seorang warga, ZN, mengaku membuka lahan pada 2022 yang ternyata statusnya tanah tak bertuan. Sesuai aturan, lahan tersebut menjadi milik desa. Namun, saat ZN meminta ganti biaya pembukaan lahan, pihak desa tidak menggubris.
“Belakangan saya dengar tanah itu dijual, bahkan ada yang bilang uangnya dipakai untuk pembangunan masjid. Saya hanya minta biaya buka lahan diganti, itu saja,” jelas ZN.

BACA JUGA  Kehangatan Bupati Batang Hari dan Zulva Fadhil Saat Menyapa Peserta Anak-anak Karnaval

Selain itu, sumber di Tipidkor Polda Jambi menyebut adanya laporan lain terkait hilangnya persil tanah sekitar 34 hektare milik keluarga almarhum Jenderal Mukhlis, mantan Kapolda Jambi. Kasus tersebut kini juga tengah dalam tahap penyelidikan.

Adapun sebaran tanah yang dipermasalahkan warga mencakup:

Desa Muaro Singoan: ±268 hektare

Desa Napal Sisik: ±215 hektare

Desa Aro: ±160 hektare

Desa Olak: ±67 hektare

Kasus-kasus ini memperlihatkan betapa seriusnya persoalan mafia tanah di Batang Hari, sekaligus menambah daftar panjang konflik agraria di Jambi. (eso)

 

🔎 Poin-Poin Kasus Mafia Tanah di Batang Hari

 

1. Korban Jenderal Purnawirawan

Tanah ±30 hektare milik almarhum jenderal Polri lenyap tanpa sepengetahuan ahli waris.

Nilai kerugian ditaksir hampir Rp1 miliar.

Kasus sudah dilaporkan ke Polda Jambi.

 

2. Ratusan Hektare Warga Dijual Murah

±700 hektare tanah warga di 4 desa dijual ke perusahaan sawit.

Harga jual ke warga hanya Rp15–25 juta/ha, padahal perusahaan beli lebih tinggi.

Oknum diduga meraup untung besar dari selisih harga.

 

3. Fee Jasa dari Perangkat Desa

Warga dikenai “fee” minimal Rp1 juta/ha.

Oknum desa disebut mendapat ratusan juta rupiah dari kutipan ini.

Kepala desa membantah mematok fee, mengaku hanya ada uang terima kasih sukarela.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Ketua DPRD Batanghari Minta Semua Pihak Komitmen

 

4. Kasus Lain di Muaro Singoan

Warga bernama ZN membuka lahan pada 2022, ternyata statusnya tanah tak bertuan (milik desa).

Saat minta ganti biaya buka lahan, desa tak menggubris.

Belakangan tanah itu disebut dijual dan uangnya dipakai untuk pembangunan masjid.

 

5. Tanah Milik Keluarga Jenderal Mukhlis

Ada laporan hilangnya ±34 hektare tanah milik keluarga almarhum mantan Kapolda Jambi.

Kasus ini juga dalam penyelidikan di Polda Jambi.

Sebaran Tanah Bermasalah

Desa Muaro Singoan: ±268 ha

Desa Napal Sisik: ±215 ha

Desa Aro: ±160 ha

Desa Olak: ±67 ha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP