MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Polemik dugaan penggunaan lahan ahli waris dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, mulai bergerak ke arah penyelesaian setelah persoalan ini ramai diberitakan.
Pada 14 Januari 2026, Kepala Desa Batin Surya, S.Pdi menerbitkan surat undangan resmi kepada para ahli waris almarhum Jupri Pramono, untuk membahas penyelesaian batas tanah yang berdampingan dengan pembangunan KDMP Desa Batin.
Surat tersebut ditandatangani dan distempel resmi oleh Kepala Desa, serta mengundang ahli waris hadir ke Kantor Desa Batin pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam suratnya, Kepala Desa menyebut bahwa pertemuan itu bertujuan untuk penyelesaian batas tanah yang berdampingan dengan pembangunan KDMP Desa Batin.
Undangan ini menjadi respons resmi dari Pemerintah Desa Batin setelah sebelumnya Kepala Desa belum memberikan keterangan, meskipun telah dihubungi media.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ahli waris almarhum Jupri Pramono telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kodim 0415/Jambi dan sejumlah pejabat negara, karena sebagian tanah bersertifikat mereka diduga telah digunakan untuk pembangunan KDMP tanpa musyawarah.
Dalam surat itu, ahli waris menyatakan mendukung penuh program Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, tetapi menolak penggunaan tanah warisan tanpa persetujuan.
Namun, saat media mengonfirmasi Kepala Desa Batin, yang bersangkutan sempat menyatakan sedang rapat dan akan memberikan keterangan, tetapi tidak ada jawaban lanjutan hingga sore hari, dan meminta langsung datang saja ke kantor desa.
Baru setelah persoalan ini menjadi sorotan publik, Pemerintah Desa Batin akhirnya menerbitkan undangan resmi kepada ahli waris.
Pertemuan Penentu Arah Sengketa
Undangan ini menandai bahwa persoalan batas dan kepemilikan tanah tidak bisa diabaikan, meskipun proyek KDMP merupakan bagian dari program strategis nasional.
Pertemuan di kantor desa tersebut diperkirakan akan menjadi titik krusial, apakah pembangunan KDMP akan disesuaikan dengan batas hukum tanah warga, atau justru berpotensi berkembang menjadi sengketa agraria terbuka.
Media akan terus memantau dan mengawal proses ini. (eso)






