MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Pasca ditundanya Musyawarah Cabang (Muscab) APDESI Merah Putih Kabupaten Batang Hari, langkah konsolidasi internal mulai dilakukan. Pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, digelar rapat lanjutan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batang Hari.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Batang Hari, Agustian, yang juga Kepala Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam. Ia didampingi Ridwan Suib, Kepala Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, selaku sekretaris.
Peserta rapat terdiri dari seluruh Ketua DPK APDESI se-Kabupaten Batang Hari, serta perwakilan kepala desa. Kehadiran keterwakilan desa ini disinyalir merupakan bagian dari kelompok kepala desa yang sebelumnya secara terbuka menyuarakan aspirasi satu kades satu suara dalam Muscab yang lalu.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi. Namun, rapat ini dipandang sebagai forum penting untuk menindaklanjuti arahan organisasi dari tingkat pusat dan provinsi, menyusul dinamika dan kebuntuan Muscab sebelumnya.
Rapat tersebut digelar tidak lama setelah terbitnya Surat Perintah DPP APDESI Merah Putih Nomor 007/DPP APDESI MP/I/2026 tertanggal 16 Januari 2026, yang secara tegas memerintahkan DPD APDESI Merah Putih Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan mengoordinasikan penyelesaian Muscab APDESI Kabupaten Batang Hari.
Dalam surat tersebut, DPP APDESI Merah Putih menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
perlunya langkah organisatoris yang tegas dan terukur dengan tetap berpedoman pada AD/ART;
penegasan bahwa LPJ pengurus lama yang ditolak forum dengan suara di atas 50 persen berimplikasi pada larangan mencalonkan diri kembali;
serta kewajiban setiap DPK mengusulkan calon Ketua Formatur melalui musyawarah DPK yang sah.
Menindaklanjuti surat DPP tersebut, DPD APDESI Merah Putih Provinsi Jambi kemudian mengeluarkan Surat Rekomendasi Penyelesaian Muscab Nomor 04/B/DPD-AMPJ/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026 .
Dalam surat itu, DPD APDESI Jambi secara resmi mencabut Surat Keputusan Pengesahan Panitia Muscab sebelumnya dan memerintahkan Plt Ketua DPC APDESI Batang Hari untuk menyusun ulang tahapan Muscab.
DPD APDESI Jambi juga menginstruksikan agar panitia Muscab dibentuk kembali untuk masa bakti 2026–2031; pemilihan Ketua Formatur dilakukan terlebih dahulu di masing-masing DPK; seluruh kepala desa dilibatkan dalam proses musyawarah di tingkat DPK; serta mandat suara DPK dibawa ke Muscab berdasarkan hasil suara terbanyak di DPK, tidak harus oleh Ketua DPK.
Dengan dasar dua surat tersebut, rapat yang digelar di Dinas PMD Batang Hari ini diperkirakan menjadi forum awal untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah teknis, serta meredam potensi konflik lanjutan menjelang Muscab lanjutan.
Situasi ini menegaskan bahwa penyelesaian Muscab APDESI Kabupaten Batang Hari kini berada dalam pengawalan langsung struktur organisasi di atasnya, dan setiap langkah yang diambil harus selaras dengan AD/ART serta arahan resmi DPP dan DPD APDESI Merah Putih.
Redaksi SUARAKALANGAN.COM akan terus memantau jalannya rapat dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil dan keputusan yang diambil dalam forum tersebut. (eso)










