Rp57 Miliar Anggaran Ilegal dalam APBD Jambi 2026: Milik Siapa?

(Dugaan Pembangkangan terhadap Konstitusi dan Potensi Tindak Pidana Korupsi)

 

M. Sanusi, S.Ag., M.H

Founder LK2-PD

 

I. Pendahuluan

Publik Jambi sedang diguncang oleh temuan adanya alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 yang tidak pernah dibahas, tidak disetujui, dan tidak diketahui DPRD. Angka ini bukan kecil, dan persoalan ini bukan sepele.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: siapa yang memasukkan anggaran ini? untuk kepentingan siapa? dan apakah Gubernur tidak mengetahui, atau justru membiarkan? Apakah ini murni kelalaian, atau justru praktik “kura-kura dalam perahu”—permainan kekuasaan di balik TAPD dan OPD?

Perlu ditegaskan: APBD bukan milik penguasa. Ia adalah mandat rakyat. Setiap rupiah di dalamnya adalah uang publik yang hanya sah jika melalui mekanisme konstitusional: dibahas dan disetujui DPRD.

Karena itu, kemunculan anggaran Rp57 miliar di luar proses legislasi bukan kesalahan teknis, melainkan alarm keras pembangkangan konstitusi dan potensi kejahatan anggaran.

 

II. APBD sebagai Produk Hukum dan Amanat Konstitusi

APBD bukan dokumen internal eksekutif. Ia adalah Peraturan Daerah (Perda).

Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014:

Kepala daerah mengajukan Raperda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.

BACA JUGA  Tuan Rumah Kenalkan Jenderal Sudirman ke Ribuan Warga Desa

Pasal 312 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014:

Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda APBD.

Makna hukumnya sangat tegas:

Tidak satu rupiah pun sah jika tidak melewati persetujuan DPRD.

Maka anggaran Rp57 miliar yang tidak pernah dibahas DPRD adalah ilegal sejak lahir (void ab initio).

III. Pelanggaran Hukum Administrasi dan Tata Kelola Negara

A. Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Transparansi

Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat hukum, transparan, dan akuntabel.

Anggaran Rp57 miliar yang “tiba-tiba muncul” jelas:

Tidak transparan

Tidak akuntabel

Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip legalitas.

B. Pembunuhan Fungsi Anggaran DPRD

Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2014 memberi DPRD tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dengan menyembunyikan anggaran dari DPRD, maka:

Fungsi anggaran DPRD dirampas

Terjadi perampokan kewenangan institusional

Ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan pelanggaran konstitusional terbuka.

IV. Perda APBD yang Cacat Formil dan Substansial

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan asas:

BACA JUGA  Laporan YA ke Dewan Etik DPRD Batanghari Diproses

Keterbukaan

Kejelasan tujuan

Kesesuaian materi muatan

Prosedur yang sah

APBD yang memuat anggaran gelap melanggar seluruh asas tersebut.

Akibatnya, Perda APBD tersebut cacat hukum dan layak dibatalkan.

V. Dugaan Tindak Pidana: Dari Abuse of Power hingga Korupsi

A. Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang:

Melampaui kewenangan

Mencampuradukkan kewenangan

Bertindak sewenang-wenang

Anggaran Rp57 miliar tanpa persetujuan DPRD jelas merupakan:

Kesewenang-wenangan fiskal

Abuse of power

Ini adalah kejahatan administrasi yang membuka pintu kejahatan pidana.

B. Indikasi Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

Unsur-unsurnya:

Ada kewenangan

Ada penyalahgunaan

Ada potensi kerugian negara

Anggaran gelap yang:

Tidak diketahui DPRD

Tidak diawasi publik

adalah ladang subur korupsi.

C. Dugaan Permufakatan Jahat

Pasal 15 UU Tipikor mengatur tentang permufakatan jahat.

Anggaran Rp57 miliar yang disusun di luar mekanisme resmi mengindikasikan:

Keterlibatan TAPD dan OPD tertentu

Perintah atau pembiaran dari pimpinan

Ini memenuhi dugaan konspirasi dalam kejahatan anggaran.

VI. Kejahatan terhadap Demokrasi

Anggaran ilegal ini bukan sekadar pelanggaran fiskal, tetapi:

Pengkhianatan terhadap rakyat

BACA JUGA  Bupati Batanghari Terima Rahma Az Zahra

Penistaan terhadap DPRD

Penghancuran prinsip checks and balances

Ini adalah kejahatan terhadap demokrasi lokal.

VII. Langkah Konstitusional dan Penegakan Hukum

A. DPRD Harus Bertindak

Hak interpelasi

Hak angket

Pansus investigatif

Penolakan atau pembatalan APBD bermasalah

B. Aparat Penegak Hukum

Audit investigatif BPK

Pemeriksaan Inspektorat

Pelaporan ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian

Negara tidak boleh kalah oleh anggaran gelap.

VIII. Kesimpulan

Anggaran Rp57 miliar tanpa persetujuan DPRD adalah ilegal, inkonstitusional, dan berpotensi pidana.

Ia melanggar:

UU Keuangan Negara

UU Pemerintahan Daerah

UU Administrasi Pemerintahan

UU Tipikor

Ketika anggaran disusun dalam kegelapan, korupsi sedang dipelihara.

Ketika DPRD dibungkam, demokrasi sedang dilukai.

Uang rakyat harus terang, bukan gelap.

Diawasi, bukan disembunyikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP