(Dugaan Pembangkangan terhadap Konstitusi dan Potensi Tindak Pidana Korupsi)
M. Sanusi, S.Ag., M.H
Founder LK2-PD
I. Pendahuluan
Publik Jambi sedang diguncang oleh temuan adanya alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 yang tidak pernah dibahas, tidak disetujui, dan tidak diketahui DPRD. Angka ini bukan kecil, dan persoalan ini bukan sepele.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: siapa yang memasukkan anggaran ini? untuk kepentingan siapa? dan apakah Gubernur tidak mengetahui, atau justru membiarkan? Apakah ini murni kelalaian, atau justru praktik “kura-kura dalam perahu”—permainan kekuasaan di balik TAPD dan OPD?
Perlu ditegaskan: APBD bukan milik penguasa. Ia adalah mandat rakyat. Setiap rupiah di dalamnya adalah uang publik yang hanya sah jika melalui mekanisme konstitusional: dibahas dan disetujui DPRD.
Karena itu, kemunculan anggaran Rp57 miliar di luar proses legislasi bukan kesalahan teknis, melainkan alarm keras pembangkangan konstitusi dan potensi kejahatan anggaran.
II. APBD sebagai Produk Hukum dan Amanat Konstitusi
APBD bukan dokumen internal eksekutif. Ia adalah Peraturan Daerah (Perda).
Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014:
Kepala daerah mengajukan Raperda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
Pasal 312 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014:
Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda APBD.
Makna hukumnya sangat tegas:
Tidak satu rupiah pun sah jika tidak melewati persetujuan DPRD.
Maka anggaran Rp57 miliar yang tidak pernah dibahas DPRD adalah ilegal sejak lahir (void ab initio).
III. Pelanggaran Hukum Administrasi dan Tata Kelola Negara
A. Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Transparansi
Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat hukum, transparan, dan akuntabel.
Anggaran Rp57 miliar yang “tiba-tiba muncul” jelas:
Tidak transparan
Tidak akuntabel
Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip legalitas.
B. Pembunuhan Fungsi Anggaran DPRD
Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2014 memberi DPRD tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dengan menyembunyikan anggaran dari DPRD, maka:
Fungsi anggaran DPRD dirampas
Terjadi perampokan kewenangan institusional
Ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan pelanggaran konstitusional terbuka.
IV. Perda APBD yang Cacat Formil dan Substansial
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan asas:
Keterbukaan
Kejelasan tujuan
Kesesuaian materi muatan
Prosedur yang sah
APBD yang memuat anggaran gelap melanggar seluruh asas tersebut.
Akibatnya, Perda APBD tersebut cacat hukum dan layak dibatalkan.
V. Dugaan Tindak Pidana: Dari Abuse of Power hingga Korupsi
A. Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang:
Melampaui kewenangan
Mencampuradukkan kewenangan
Bertindak sewenang-wenang
Anggaran Rp57 miliar tanpa persetujuan DPRD jelas merupakan:
Kesewenang-wenangan fiskal
Abuse of power
Ini adalah kejahatan administrasi yang membuka pintu kejahatan pidana.
B. Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
Unsur-unsurnya:
Ada kewenangan
Ada penyalahgunaan
Ada potensi kerugian negara
Anggaran gelap yang:
Tidak diketahui DPRD
Tidak diawasi publik
adalah ladang subur korupsi.
C. Dugaan Permufakatan Jahat
Pasal 15 UU Tipikor mengatur tentang permufakatan jahat.
Anggaran Rp57 miliar yang disusun di luar mekanisme resmi mengindikasikan:
Keterlibatan TAPD dan OPD tertentu
Perintah atau pembiaran dari pimpinan
Ini memenuhi dugaan konspirasi dalam kejahatan anggaran.
VI. Kejahatan terhadap Demokrasi
Anggaran ilegal ini bukan sekadar pelanggaran fiskal, tetapi:
Pengkhianatan terhadap rakyat
Penistaan terhadap DPRD
Penghancuran prinsip checks and balances
Ini adalah kejahatan terhadap demokrasi lokal.
VII. Langkah Konstitusional dan Penegakan Hukum
A. DPRD Harus Bertindak
Hak interpelasi
Hak angket
Pansus investigatif
Penolakan atau pembatalan APBD bermasalah
B. Aparat Penegak Hukum
Audit investigatif BPK
Pemeriksaan Inspektorat
Pelaporan ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
Negara tidak boleh kalah oleh anggaran gelap.
VIII. Kesimpulan
Anggaran Rp57 miliar tanpa persetujuan DPRD adalah ilegal, inkonstitusional, dan berpotensi pidana.
Ia melanggar:
UU Keuangan Negara
UU Pemerintahan Daerah
UU Administrasi Pemerintahan
UU Tipikor
Ketika anggaran disusun dalam kegelapan, korupsi sedang dipelihara.
Ketika DPRD dibungkam, demokrasi sedang dilukai.
Uang rakyat harus terang, bukan gelap.
Diawasi, bukan disembunyikan.






