Didampingi LPKNI, Gugatan Supriyadi VS BPR Berujung Damai

SUARAKALANGAN.COM, MAGETAN – Senin, 24 Februari 2025, Supriyadi, seorang warga Magetan yang mengalami kredit macet akibat perlambatan ekonomi, akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pengadilan Negeri Magetan.

Kesepakatan ini dicapai setelah adanya gugatan yang diajukan oleh Supriyadi pada 10 Februari 2025.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Supriyadi didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Setelah melalui berbagai tahap mediasi, pihak BPR memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Keputusan ini disambut baik oleh kedua belah pihak sebagai solusi yang menguntungkan tanpa harus melanjutkan proses persidangan lebih lanjut.

Supriyadi juga mengucapkan terima kasih kepada LPKNI atas kesiapan dan kesigapan dalam penanganan kasus beliau. “Saya sangat berterima kasih kepada LPKNI yang telah mendampingi saya dengan sigap dan profesional dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Supriyadi.

BACA JUGA  Polres Batang Hari Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg

Fajar, perwakilan dari LPKNI, mengimbau masyarakat di Magetan dan seluruh Jawa Timur untuk tidak ragu melaporkan berbagai permasalahan terkait perlindungan konsumen. “Apabila ada permasalahan seperti intervensi, lelang sepihak, atau masalah lain terkait hak-hak konsumen, segera laporkan ke kantor LPKNI di Temboro. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Fajar.

Kasus ini menjadi bukti bahwa dengan pendampingan yang tepat, konsumen memiliki peluang besar untuk mendapatkan keadilan dan solusi yang adil dalam permasalahan perbankan. LPKNI terus berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen. (fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP