79 KK Terdampak Kebun Sawit Ilegal: Warga Pompa Air Klaim 224 Ha Lahan Bersertifikat Dikuasai

BATANGHARI, SUARAKALANGAN.COM  — Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Sebanyak 79 kepala keluarga di Desa Pompa Air mengaku kehilangan akses terhadap lahan mereka karena masuk ke dalam areal perkebunan sawit seluas 408 hektare yang diduga ilegal.

Dari total area itu, 224,54 hektare merupakan lahan milik warga, terdiri dari 68 bidang SHM (terbit 2019) dan 11 bidang SKT (1984–1997). Namun area tersebut kini berada dalam penguasaan pihak lain.

Pendamping warga, Usman Yusuf, menegaskan bahwa alas hak yang dimiliki pengusaha tidak sebanding dengan luas lahan yang dikuasai.
“Dokumen yang dilaporkan pihak pengusaha hanya mencakup 27,58 hektare. Lalu bagaimana bisa muncul penguasaan lebih dari 400 hektare?” ujarnya.

BACA JUGA  Seminar Adat dan Budaya Minangkabau di Batang Hari , Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Sementara itu, Supan Supian menyebut warga sudah menduduki kembali lahan mereka sejak 13 Oktober 2025.
“Warga membangun pondok dan membersihkan lahan sebagai bentuk klaim hak. Mereka sudah terlalu lama menunggu kejelasan,” jelasnya.

Warga mendesak pemerintah segera turun tangan dan menegakkan aturan. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP