Hukrim  

Debitur Gugat BRI ke PN Menggala, Persoalkan Nilai Limit Lelang Agunan

MESUJI, SUARA KALANGAN – Kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih disebut menjadi salah satu faktor meningkatnya kesulitan pembayaran kredit di berbagai daerah,

Situasi tersebut juga dialami oleh Daryanti, warga Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Selasa, 9 Juni 2026

Merasa dirugikan atas proses lelang sejumlah aset yang menjadi agunan kredit, Daryanti mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tulang Bawang ke Pengadilan Negeri Menggala.

Dalam keterangannya, Daryanti menyebut terdapat lima aset miliknya yang telah dilelang. Ia menilai persoalan utama bukan pada pelaksanaan lelang, melainkan pada nilai limit lelang yang dianggap tidak mencerminkan harga pasar yang wajar.

BACA JUGA  “Niat Sedekah, Salah Jalan: Kotak Amal di Batang Hari Diduga Jadi Dana Radikalisme”

“Menurut saya, nilai lelang yang ditetapkan terlalu rendah dan menimbulkan kerugian yang cukup besar,” ujar Daryanti.

Ia mencontohkan salah satu aset berupa kebun sawit dan karet yang menurut klaimnya memiliki nilai pasar sekitar Rp250 juta per hektare, namun dilelang pada kisaran Rp110 juta per hektare.

Atas dasar itu, Daryanti menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Mgl.

Melalui gugatan tersebut, ia berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif proses serta penetapan nilai lelang yang dipersoalkan.

“Saya hanya mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Semoga perkara ini memberi kejelasan hukum dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

BACA JUGA  Fadhil: Semoga Perubahan Nyata Ini Wujudkan Batanghari Tangguh

Hingga berita ini diturunkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tulang Bawang belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (Tim Suara Kalangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP