Fantastis… Ada Fee Tanah Rp 100 Ribu per Drum di Lahan Tahura Senami 

Aktivis di Batanghari Desak APH Usut Penerima Fee Tanah

 

SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Maraknya aktivitas ilegal drilling di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS), menyebabkan banyaknya peristiwa kebakaran akibat ledakan sumur minyak. Sebagai bentuk komitmen 100 hari kerja nyata Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil mengamankan beberapa pelaku ilegal drilling

Baru-baru ini, Polda Jambi berhasil mengamankan salah satu pemodal yang telah masuk DPO, dia adalah Ian Kincai yang merupakan pemain ilegal drilling di Desa Pompa Air. Saat ini pun beberapa pemodal ilegal drilling di Tahura STS yang berstatus DPO masih dalam pengejaran Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jambi.

Namun, dari informasi yang diperoleh awak media, para pemain minyak ilegal drilling yang berkecimpung di lahan Tahura STS tersebut juga memberikan Fee lahan ke beberapa oknum yang mengaku pemilik lahan tersebut.

BACA JUGA  Illegal Drilling di Tahura Jadi Sorotan DPRD Batanghari

Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf mengatakan, aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya fokus kepada para pemilik sumur/pemodal ilegal driling saja. Sebab, lokasi ekspoilitasi minyak ilegal khususnya di Batanghari berada di dalam kawasan TAHURA yang merupakan hutan lindung.

“Namun dalam praktek ilegal itu rata-rata para pemilik sumur mengeluarkan fee tanah senilai Rp. 100 ribu/drum. Berarti ada oknum-oknum yang telah mengambil keuntungan di dalam kawasan hutan Tahura STS. Kami minta kepada aparat penegak hukum tangkap dan buru para oknum penerima fee tanah hasil ilegal driling dalam kawasan tahura,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu aktivis Batanghari, Sopan Sopian mengatakan, selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa kawasan Tahura tersebut kerap diklaim oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan fee tanah dari pemain ilegal drilling.

BACA JUGA  Panitia Muscab APDESI Batang Hari Respons Kritik Kades, Masukan Akan Dibahas Internal

“Ada beberapa nama yang kerap disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Mereka juga diduga menerima fee lahan. Besaran yang diterima kurang lebih Rp. 100 ribu/drum. Ada yg inisial SLH, KMG, dan banyak lagi. Bahkan ada juga oknum yang berani menjual lahan tersebut ke pemodal ilegal drilling,” sebutnya.

Kedua aktivis ini pun secara kompak meminta agar APH segera menangkap para pemodal ilegal drilling yang berstatus DPO agar siapa saja penerima fee lahan tersebut dapat diusut secara tuntas.

“Kita mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum yang sudah berhasil menangkap beberapa pelaku ilegal drilling. Tapi alangkah baiknya penerima fee juga diusut. Baik itu penerima fee lahan maupun oknum-oknum yang mengatasnamakan desa,” pungkas keduanya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP