SUARAKALANGAN.COM — Di atas tanah negara yang semestinya ditanami sawit dan menyerap tenaga kerja rakyat, kini menjulang kompleks mewah bertitel Deli Megapolitan Citraland. Proyek hasil kolaborasi antara PTPN dan grup Ciputra itu memang beraroma modernitas dan investasi besar. Namun di balik jargon “kerja sama strategis”, tersimpan ironi pahit: aset negara berubah menjadi komoditas elit, dan BUMN seolah beralih peran menjadi calo tanah.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa proyek ini bukan sekadar bisnis properti biasa, melainkan potret penyimpangan sistemik dalam pengelolaan aset publik. Lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan, justru dialihkan untuk kepentingan pengembang swasta. Ironisnya, proyek yang sempat ditolak oleh manajemen lama karena dinilai tidak sesuai mandat perusahaan, dihidupkan kembali oleh manajemen baru—seolah PTPN bukan lagi perusahaan perkebunan, tetapi pengembang properti.
Padahal, mandat hukum dan moral BUMN sangat jelas: mengelola aset publik demi kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara, bukan memperkaya segelintir pejabat atau konglomerat. Namun dalam kasus ini, muncul dugaan keterlibatan oknum internal yang aktif “mengawal” proyek agar tak mencuat ke publik. Istilah resminya “koordinasi”, tapi publik membaca maknanya lain—“pengamanan”.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat dugaan kejanggalan itu. Dalam laporan hasil audit hingga akhir 2023, BPK mencatat bahwa perusahaan patungan hasil kerja sama PTPN–Ciputra belum menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) maupun laporan berkala. Artinya, miliaran rupiah aset negara dikelola tanpa laporan, tanpa pengawasan, dan tanpa akuntabilitas. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap tata kelola korporasi negara (good corporate governance).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini telah menyita sejumlah dokumen, bahkan disebut telah menerima pengembalian dana Rp150 miliar dari pihak pengembang. Namun publik tahu: pengembalian uang tidak otomatis menghapus dosa strukturalnya. Ini bukan sekadar perkara angka, melainkan soal pengkhianatan terhadap mandat publik dan integritas BUMN.
Jika lahan HGU bisa dengan mudah berubah menjadi kawasan perumahan tanpa mekanisme hukum dan transparansi, maka sesungguhnya negara sedang melegalkan privatisasi diam-diam terhadap tanahnya sendiri. BUMN yang seharusnya menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, justru menjelma menjadi jembatan empuk bagi akumulasi modal swasta. Sebuah bentuk neokolonialisme ekonomi gaya baru—di mana tanda tangan pejabat menggantikan bedil penjajah.
Karena itu, Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyeluruh, bukan hanya kepada pelaksana lapangan. Semua pihak yang menandatangani, menyetujui, atau membiarkan penyimpangan ini harus dimintai pertanggungjawaban, mulai dari jajaran direksi hingga pengawas holding. Sebab jika kasus seperti ini dibiarkan, pesan yang tersirat kepada publik jelas: hukum hanya berani kepada yang kecil, tapi jinak kepada yang besar.
Kasus Deli Megapolitan adalah cermin rapuhnya integritas di tubuh korporasi negara. Di balik slogan Transformasi BUMN dan Good Corporate Governance, masih bersembunyi wajah lama: kongkalikong antara pejabat birokratis dan kapitalis properti.
Kini publik menunggu keberanian negara.
Apakah hukum akan benar-benar tajam ke atas, atau tetap tumpul di hadapan kerah putih?
Apakah tanah negara akan dikembalikan kepada rakyat, atau terus dijadikan ladang spekulasi kaum elit?
Satu hal pasti:
Ketika tanah negara dijual dengan tanda tangan pejabatnya sendiri, maka bangsa ini sedang menggadaikan masa depannya.
Tentang Penulis:
Nazli adalah Pengurus Pusat Sahabat Sawit Garuda Nusantara (SSGN), penulis opini politik, dan aktivis pengawasan lingkungan hidup serta tata kelola BUMN. Ia aktif menulis isu korupsi, reformasi agraria, dan keadilan ekonomi di berbagai media nasional.










