Belakangan ini muncul perbandingan menarik antara perkara kuota haji 2024 dengan persoalan tambang emas ilegal di sejumlah daerah.
Keduanya dipertautkan melalui satu konsep: kerugian negara. Namun di sinilah pentingnya kehati-hatian, karena dalam hukum, “kerugian negara” bukan sekadar soal uang yang seharusnya bisa diperoleh, melainkan soal hak negara yang hilang akibat pelanggaran hukum.
Dalam perkara kuota haji, titik persoalannya bukan apakah swasta untung atau ekonomi bergerak, melainkan apakah pembagian kuota dilakukan sesuai Undang-Undang.
UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur komposisi kuota haji: 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ketika ada tambahan kuota, negara tetap terikat pada kerangka hukum itu.
Jika pembagian kuota dilakukan di luar proporsi yang ditentukan undang-undang tanpa dasar hukum yang sah, maka muncul persoalan serius: hak negara atas pengelolaan dana jemaah bisa berpindah ke pihak lain secara tidak sah.
Inilah yang dalam hukum pidana disebut sebagai kerugian keuangan negara, bukan karena negara “tidak kebagian untung”, tetapi karena hak legal negara atas dana itu dialihkan.
Berbeda halnya dengan kasus tambang ilegal. Di sini, negara memang dirugikan karena royalti, pajak, dan kewajiban lingkungan tidak dibayar. Namun sumber kerugian itu berasal dari tindakan melawan hukum para penambang, bukan dari suatu kebijakan resmi pemerintah.
Agar seorang kepala daerah bisa dipidana dalam perkara korupsi, harus dibuktikan bahwa ia secara aktif menyalahgunakan kewenangan, misalnya dengan memberi perlindungan, menerima aliran dana, atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Tanpa bukti keterlibatan aktif atau keuntungan pribadi, persoalan pembiaran lebih tepat masuk ranah administrasi pemerintahan atau pidana umum, bukan serta-merta korupsi.
Di titik ini, penting membedakan antara:
kerugian negara akibat kebijakan melawan hukum, dan kerugian negara akibat kejahatan pihak ketiga.
Keduanya sama-sama merugikan negara, tetapi secara hukum tidak identik.
Di sisi lain, benar bahwa tambang rakyat berkaitan dengan hajat hidup banyak orang. Namun negara hukum tidak bisa dibangun di atas prinsip “asal ekonomi jalan, pelanggaran boleh ditoleransi”.
Justru di situlah tantangan terbesar: bagaimana negara hadir untuk melegalkan, menata, dan mengawasi aktivitas rakyat agar tidak merusak lingkungan dan merampas hak publik, tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, solusi untuk tambang ilegal bukanlah pembiaran, melainkan:
skema izin rakyat,
wilayah pertambangan rakyat (WPR),
serta tata kelola yang adil dan transparan.
Demikian pula dalam urusan haji, yang dibutuhkan bukan tarik-menarik antara negara dan swasta, melainkan kepatuhan pada hukum dan perlindungan terhadap hak jemaah.
Pada akhirnya, hukum memang harus mempertimbangkan kemanfaatan dan kemaslahatan. Namun dalam negara demokratis, kemanfaatan tidak boleh berdiri di atas pelanggaran aturan. Justru kepastian hukumlah yang menjadi fondasi agar keadilan sosial dan kesejahteraan bisa bertahan dalam jangka panjang. (eso pamenan, pemimpin redaksi suarakalangan.com)






