JAMBI, SUARAKALANGAN.COM – Beredarnya brosur perumahan bertajuk “Kampung Bahagia Asri” di tengah masyarakat Kota Jambi menuai sorotan dari kalangan aktivis.
Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menilai brosur tersebut patut diduga berkaitan dengan PT Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi yang disebut bekerja sama dengan salah satu pengembang perumahan.
Menurut Jamhuri, materi dalam brosur tersebut tidak sekadar promosi, melainkan mengandung sejumlah informasi yang patut diduga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Beberapa keterangan dalam brosur tersebut dapat diduga sebagai petunjuk awal adanya potensi perbuatan melawan hukum atau setidaknya adanya niat yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait informasi yang dinilai dapat menyesatkan masyarakat.
Selain itu, Jamhuri menyinggung adanya klaim yang mencantumkan fasilitas atau keuntungan tertentu, termasuk dugaan penggunaan aset daerah seperti lapak atau kios Angso Duo sebagai bagian dari penawaran kepada konsumen.
“Hal ini patut ditelusuri lebih lanjut, terutama jika benar melibatkan Barang Milik Daerah,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan adanya narasi dalam brosur yang seolah-olah menunjukkan penggunaan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi, yang ditandai dengan istilah seperti “Subsidi Bahagia”.
Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik apabila tidak didukung dengan dasar kebijakan yang jelas.
Lebih jauh, Jamhuri menilai fenomena ini mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.
Ia menilai, jika benar terjadi penyalahgunaan slogan atau kebijakan publik untuk kepentingan tertentu, hal itu dapat mencederai prinsip negara hukum serta konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah seharusnya menjaga wibawa, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Siginjai Sakti maupun pihak pengembang terkait dugaan tersebut. (eso)












