BATANGHARI, SUARAKALANGAN.COM — Upaya penyelesaian konflik lahan antara warga Desa Pompa Air dan pengusaha sawit seluas 408 hektare menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu pada 2 Oktober 2025 tidak menghasilkan kesepakatan.
Pihak pengusaha, Huseng atau Sukaidi, menyatakan tidak akan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum, meski menurut warga, sebelumnya ia telah sepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
Pendamping warga, Usman Yusuf, menyebut perubahan sikap pihak pengusaha membuat mediasi stagnan.
“Awalnya sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ketika mediasi berlangsung, komitmen itu berubah,” ujarnya.
Supan Supian menilai warga semakin kehilangan kepercayaan.
“Kalau dari awal sudah sepakat damai lalu tiba-tiba berubah, tentu warga kecewa. Mereka merasa dipermainkan,” katanya. (eso)










