Puluhan Tahun Tak Selesai, Konflik Lahan di Desa Pompa Air Memanas Lagi

Puluhan tahun konflik lahan di Desa Pompa Air tak kunjung selesai. Warga kini menempuh langkah tegas dengan melapor ke Kementerian Pertanian, menuding pengusaha Huseng menanam sawit secara ilegal di atas lahan bersertifikat milik warga

 

SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Batang Hari. Warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, secara resmi melayangkan laporan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian terkait dugaan perampasan lahan oleh seorang pengusaha bernama Huseng yang sejak lama beraktivitas di wilayah mereka.

Dalam surat bernomor 02/Masyarakat/PA/IX/2025 tertanggal September 2025, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa lahan yang kini diklaim dan ditanami sawit oleh pihak Huseng sebenarnya merupakan tanah adat dan garapan warga sejak 1980-an.

BACA JUGA  Waaaah... Pemkab Batanghari Lelang Puluhan Kendaraan

Konflik ini berawal dari aktivitas PT Asialog yang mengantongi izin HPH pada 1983. Huseng, yang kala itu menjadi subcon perusahaan, kemudian menggandeng warga untuk membentuk Kelompok Tani Padat Karya dengan janji pembagian lahan setelah penanaman karet. Namun seiring waktu, warga menilai Huseng justru berupaya menguasai seluruh kawasan yang luasnya diperkirakan mencapai 408 hektare.

“Sejak tahun 2000, indikasi penguasaan sepihak makin nyata. Tanaman warga diracun, pekerja luar dimasukkan, bahkan tanah mereka digusur dengan dalih milik pribadi,” tulis warga dalam laporan tersebut. Sekadar diketahui, warga desa yang berkonflik dengan Huseng ini, mendapat pendampingan dari aktivis lingkungan, Mahyudin bersama sejumlah jurnalis di Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Dilantik Pimpin APPSI Batang Hari, Eso Pamenan Tegaskan Organisasi Harus Jadi Jembatan Pedagang dan Pemerintah

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak 2011 hingga 2025 oleh Pemkab Batang Hari melalui Tim Terpadu. Hasil verifikasi menunjukkan Huseng hanya memiliki alas hak sekitar 26 hektare, jauh lebih kecil dari lahan yang dikuasainya. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari telah menerbitkan 68 sertifikat hak milik (SHM) untuk warga seluas 73,56 hektare melalui program PTSL tahun 2019.

Namun, alih-alih menghormati hasil mediasi, pihak Huseng disebut warga tetap melanjutkan penanaman sawit di seluruh kawasan, termasuk di atas lahan bersertifikat. Pertemuan-pertemuan yang dijadwalkan kerap mangkrak karena ketidakhadiran pihak Huseng. Terakhir, rapat Tim Terpadu pada 4 September 2025 kembali gagal lantaran yang bersangkutan tidak hadir.

“Bukan hanya merugikan masyarakat Desa Pompa Air, tindakan Huseng juga merugikan negara dan melanggar hukum,” tegas warga dalam surat yang turut ditembuskan kepada Presiden RI.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Kukuhkan Persatuan Keluarga Batak Muslim

Warga berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas agar konflik puluhan tahun ini bisa dituntaskan. (eso)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP