MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Sengketa dugaan penggunaan lahan milik warga dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, memasuki tahap mediasi resmi. Rapat pembahasan yang digelar pada Rabu (14/1/2026) berlangsung kondusif dan dihadiri unsur lengkap pemerintah, aparat, serta warga yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Desa Batin Surya, S.Pdi beserta perangkat desa, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Batin Gunawan, Camat Bajubang Dahlan Suntana, perwakilan Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Batang Hari, unsur TNI–Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas), serta Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0415/Batanghari Letkol Inf Herman Nursali. Sejumlah warga yang lahannya berbatasan atau berkaitan dengan lokasi pembangunan juga hadir.
Dalam rapat tersebut, perwakilan ahli waris almarhum Jupri Pramono, yang disampaikan oleh Mas Ponco didampingi beberapa saudara kandungnya, menyampaikan sikap tegas keluarga.
“Kami semua ahli waris tidak ikhlas memberikan lahan untuk pembangunan. Kami sudah bersepakat, seluruh keluarga menolak memberikan tanah. Kami tidak menghalangi pembangunan, tetapi tidak ingin tanah orang tua kami digunakan,” ujarnya.
Ahli waris menegaskan bahwa keberatan mereka bukan terhadap program negara, melainkan terhadap dugaan penggunaan tanah warisan tanpa persetujuan. Mereka menyatakan siap mengikuti proses verifikasi resmi, termasuk pengukuran ulang, sepanjang dilakukan secara transparan dan melibatkan instansi berwenang. Secara terpisah, ahli waris menuturkan kronologi kepada redaksi hal-hal yang menyebabkan mereka terpaksa mengambil sikap tegas, dan hanya akan disampaikan pada proses selanjutnya kepada pihak-pihak yang berwenang mengambil keputusan.
Pemerintah Desa Dorong Klarifikasi Administratif
Kepala Desa Batin Surya, S.Pdi dalam forum menyampaikan perlunya kehati-hatian dan penelusuran data secara administratif.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara data luasan yang disebutkan dalam perencanaan bangunan dengan luasan yang tercatat pada peta. Ia juga menekankan bahwa pemerintah desa tidak akan mengambil keputusan sepihak.
“Kami tidak berani mengambil keputusan sepihak. Jika sertifikat asli ada, silakan ditunjukkan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara profesional,” kata Surya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman dan data yang dimiliki pemerintah desa, terdapat dugaan sebagian lahan di belakang lokasi pembangunan masih berstatus tanah desa atau tanah negara. Namun, penjelasan tersebut disampaikan sebagai pandangan administratif yang masih memerlukan verifikasi instansi teknis.
Koperasi: Sertifikat Tidak Dipersoalkan, Koordinat yang Diperdebatkan
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Batin Gunawan menegaskan, bahwa pihaknya tidak menuduh adanya pemalsuan dokumen.
“Kami tidak menuduh sertifikat ini palsu. Yang kami pertanyakan adalah koordinat dan letaknya. Bisa jadi sertifikatnya asli, tetapi lokasinya tidak berada di titik yang sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan tafsir letak dan batas lahan menjadi pokok persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme resmi agar pembangunan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Peran Negara: Mediasi dan Penghentian Sementara
Pernyataan kunci dalam rapat tersebut disampaikan oleh Pabung Kodim 0415/Batanghari Letkol Inf Herman Nursali. Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap klaim alas hak yang dimiliki warga, sekaligus mendorong penyelesaian yang tertib.
“Ahli waris mengklaim memiliki alas hak berupa sertifikat dan itu kami hormati. Persoalan ini harus diselesaikan secara baik oleh pihak desa dan ahli waris dengan melibatkan BPN serta PTPN yang memiliki peta besar asal-usul lahan,” kata Herman.
Sebagai langkah de-eskalasi, Herman menyampaikan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara.
“Untuk sementara, pembangunan koperasi dihentikan selama satu pekan guna memberi ruang mediasi. Jika tidak ditemukan titik temu, opsi terakhir adalah menghentikan pembangunan dan memindahkan lokasi koperasi,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepahaman seluruh peserta bahwa persoalan harus berproses secara resmi, tidak boleh ada pengambilan sepihak, dan penyelesaian wajib melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak ada keputusan final terkait status lahan dalam pertemuan tersebut.
Usai rapat, para peserta berfoto bersama di depan fasilitas umum desa, menandakan suasana pertemuan berlangsung tertib dan kondusif. Sementara itu, di lokasi lahan yang disengketakan, ahli waris memasang spanduk penegasan kepemilikan sebagai bentuk keberatan atas penggunaan lahan tanpa persetujuan.
Hingga berita ini disusun, proses mediasi dan verifikasi teknis oleh BPN serta penelusuran peta asal-usul lahan oleh pihak terkait masih menunggu tindak lanjut. Pihak-pihak yang terlibat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur administrasi dan musyawarah.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (eso)










