MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Perwakilan masyarakat Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, secara resmi melayangkan laporan tertulis kepada Bupati Batang Hari selaku Ketua Tim Terpadu Tingkat Kabupaten, terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal seluas ±408 hektare yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah unsur penting Tim Terpadu, mulai dari Sekretaris Daerah, Kapolres Batang Hari, Kajari Batang Hari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, hingga Badan Kesbangpol dan unsur terkait lainnya.
Dalam surat bernomor lampiran satu berkas tertanggal 2025 itu, warga menegaskan bahwa kegiatan perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Pompa Air dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), tanpa AMDAL, tanpa UKL/UPL, serta tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Lokasi dan Skala Perkebunan
Dalam laporan tersebut, warga mencantumkan secara detail titik koordinat lokasi perkebunan, yang berada pada rentang:
1° 53’ 55.8” S – 103° 17’ 45.5” E hingga 1° 53’ 53.8” S – 103° 18’ 50.7” E
1° 53’ 04.0” S – 103° 17’ 48.2” E hingga 1° 53’ 07.2” S – 103° 18’ 51.9” E
Pada area tersebut, telah berdiri perkebunan kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 2 hingga 5 tahun, dengan luas keseluruhan diperkirakan mencapai ±408 hektare.
Warga menyebutkan bahwa kegiatan perkebunan itu dilakukan oleh seorang pengusaha asal Jambi bernama Huseng alias Sukaidi (Akea). Berdasarkan peta yang disampaikan oleh pihak Huseng/Sukaidi kepada Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari, lahan perkebunan tersebut kini diklaim berada di bawah nama PT Karya Batang Hari Bersaudara dengan luas yang sama, yakni sekitar 408 hektare.
Konflik dengan Lahan Bersertifikat Milik Warga
Selain persoalan izin, laporan warga juga menyoroti konflik agraria serius yang muncul akibat aktivitas perkebunan tersebut. Di dalam areal 408 hektare itu, terdapat lahan milik masyarakat Desa Pompa Air yang telah memiliki alas hak sah.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada Tim Terpadu:
Terdapat 68 Kepala Keluarga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2019.
Terdapat 11 Kepala Keluarga pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit sejak tahun 1984 hingga 1997.
Total luas lahan masyarakat yang terdampak konflik ini mencapai 224,5406 hektare.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang disampaikan sendiri oleh pihak Huseng/Sukaidi kepada Tim Terpadu, alas hak yang dimiliki pengusaha tersebut hanya berupa:
2 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan
3 surat keterangan jual beli,
dengan total luas keseluruhan hanya 27,58 hektare.
Mediasi Gagal, Warga Ambil Langkah Mandiri
Persoalan ini sempat dimediasi oleh Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari dalam rapat resmi pada 2 Oktober 2025. Dalam forum tersebut, pihak Huseng/Sukaidi disebut menolak menyelesaikan konflik dengan masyarakat, baik melalui pengembalian lahan maupun pembayaran ganti rugi.
Padahal, menurut warga, pada tahap awal mediasi, pihak pengusaha sempat menyatakan kesediaan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dengan fasilitasi Tim Terpadu dan pendamping masyarakat.
Karena tidak tercapai kesepakatan, sejak 13 Oktober 2025, masyarakat Desa Pompa Air yang memiliki lahan di dalam areal tersebut memutuskan menduduki kembali lahan dengan mendirikan pondok-pondok sederhana serta melakukan pembersihan lahan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Dalam surat laporan itu, warga menegaskan bahwa aktivitas perkebunan tanpa izin dan tanpa hak tersebut secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP Nomor 22 Tahun 2021
Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan
Selain itu, warga juga merinci komponen potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut, meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan (PBB-P3)
Pemanfaatan tanah negara tanpa HGU
Potensi PNBP dari ekspor CPO
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kerusakan lingkungan dan ekologis akibat pembukaan lahan tanpa AMDAL
Merujuk UU 32 Tahun 2009, pembukaan lahan skala besar tanpa izin lingkungan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dari aspek ekologis, yang dapat dihitung melalui metode evaluasi ekonomi lingkungan, termasuk biaya pemulihan ekosistem dan hilangnya jasa lingkungan.
Desakan Agar Tim Terpadu Bertindak Tegas
Dalam penutup laporannya, warga menyatakan memahami tugas utama Tim Terpadu dalam menangani konflik sosial. Namun, mereka menilai bahwa dalam proses penanganan konflik ini telah ditemukan fakta kuat adanya indikasi kegiatan perkebunan ilegal yang menjadi akar persoalan.
Oleh karena itu, warga meminta agar Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari tidak berhenti pada mediasi konflik sosial, tetapi juga merekomendasikan atau melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Desa Pompa Air dan para pendamping, termasuk Usman Yusuf dan Supan Supian, serta ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. (eso)










