Daerah  

Polres Batang Hari Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Usai menggelar kegiatan coffee morning bersama awak media, Polres Batang Hari melanjutkan dengan rilis ekspos kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batang Hari, Kamis (29/1/2026).

Dalam ekspos tersebut, Kapolres Batang Hari menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peristiwa tersebut terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Batang Hari mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat jenis pick up  dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG.

BACA JUGA  Warga Labrak Pangkalan LPG 3 Kg di Pal 5 Muara Tembesi, Pol PP Akan Koordinasi dengan Disdag

Barang bukti yang diamankan antara lain 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KS, AM, dan PM. Sementara pelapor dalam perkara ini adalah aparat kepolisian sendiri melalui mekanisme penegakan hukum internal.

Adapun modus operandi para pelaku yaitu melakukan pengangkutan LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas tersebut dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan secara ilegal.

“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara tidak sah. Kegiatan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial ES, dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan,” jelas Kapolres.

BACA JUGA  Truk Batu Bara Masuk Sebelum Waktu, Muara Bulian Kembali “Diserbu” Malam Hari

Motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut didorong faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan terbatas bagi masyarakat tertentu.

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tim Polres Batang Hari mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas di lokasi kejadian dan langsung mengamankan ketiganya beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

BACA JUGA  Dea Melawan, Seret Mendhy ke Pengadilan

Terkait penanganan lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak BP Migas Provinsi, guna kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian LPG bersubsidi.

Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP