Daerah  

“Satu Kades Satu Suara”, Muscab APDESI Batang Hari Menuju Pertarungan Aturan

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) APDESI Kabupaten Batang Hari yang akan digelar lusa, gelombang desakan dari akar rumput kian menguat. Sejumlah kepala desa dari empat DPK, yakni Maro Sebo Ulu, Batin XXIV, Mersam, dan Pemayung, secara terbuka mendorong agar mekanisme pemilihan Ketua APDESI dilakukan dengan prinsip satu kepala desa satu suara.

Desakan tersebut disampaikan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Pemayung yang merupakan perwakilan dari sejumlah kades di wilayah itu. Ia menegaskan, opsi satu kades satu suara dinilai paling adil dan mencerminkan hakikat APDESI sebagai organisasi para kepala desa.
“Kami lebih memilih opsi satu kades satu suara,” ungkap anggota DPK Pemayung tersebut.

Menurutnya, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut mekanisme itu sejalan dengan semangat AD/ART APDESI Merah Putih, yang menempatkan kepala desa sebagai anggota penuh organisasi.
“Saat pembahasan tata tertib nanti di arena Muscab, kami akan suarakan dan akan kami perjuangkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Resmi! CPNSD Formasi 2024 Terima SK dari Bupati Batang Hari

Alasan yang disampaikan para kades terbilang lugas. Mereka menilai APDESI adalah wadah kolektif kepala desa, bukan milik segelintir elite organisasi atau ketua DPK semata.
“APDESI ini organisasi para kades, bukan milik ketua DPK. Saya pastikan lebih dari 60 persen kades menginginkan kepemimpinan yang baru,” tandasnya.

Desakan ini sekaligus mengindikasikan bahwa suara akar rumput tidak hanya menuntut perubahan mekanisme, tetapi juga mengusung sejumlah kandidat alternatif, yang siap dimajukan jika opsi satu kades satu suara berhasil disepakati dalam Muscab.

Sikap para kades dari empat DPK ini sejalan dengan pernyataan PLT Sekretaris APDESI Kabupaten Batang Hari, Ridwan Suib, yang sebelumnya menilai bahwa perdebatan soal hak suara merupakan bagian sah dari dinamika organisasi. Ridwan bahkan secara terbuka menyampaikan pandangan pribadinya bahwa prinsip satu kades satu suara tidak bertentangan dengan AD/ART, sepanjang diputuskan secara resmi dalam forum Muscab.
“Kalau pandangan pribadi saya, idealnya satu kades satu suara. Di beberapa kabupaten lain juga ada yang menerapkan itu. Kalau tidak bertentangan dengan AD/ART dan disepakati di Muscab, itu sah-sah saja,” ujar Ridwan Suib dalam wawancara sebelumnya.

BACA JUGA  Di Bawah Pedang Pora dan Irama Adat, Kapolres Baru Disambut Senyum Anak-anak Batang Hari

Ridwan juga menegaskan bahwa tata tertib Muscab yang beredar saat ini masih berupa draf, sehingga seluruh pasal, termasuk soal peserta dan hak suara, masih terbuka untuk dibahas, dikoreksi, dan diputuskan bersama dalam sidang pleno sebagai forum tertinggi organisasi.

Dalam AD/ART APDESI Merah Putih sendiri, hak anggota pada prinsipnya melekat pada kepala desa sebagai subjek organisasi. Karena itu, desakan satu kades satu suara dinilai sebagian pihak sebagai upaya mengembalikan kedaulatan organisasi ke tangan anggota, bukan sekadar perwakilan struktural.

Dengan menguatnya desakan dari empat DPK strategis ini, Muscab APDESI Kabupaten Batang Hari dipastikan tidak hanya menjadi ajang pemilihan ketua, tetapi juga arena pertarungan tafsir aturan dan legitimasi demokrasi internal. Apakah Muscab akan mempertahankan pola lama atau berani mengambil keputusan progresif, sepenuhnya akan ditentukan di forum lusa nanti. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP