Daerah  

Warga Pertanyakan Sumber Anggaran & Legalitas Perjalanan Kades dan Istri ke Jogyakarta

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Sejumlah warga dan perangkat desa di Kecamatan Pemayung memprotes keberangkatan rombongan kepala desa bersama istri-istri mereka ke Kota Jogyakarta, karena mempertanyakan dari mana dana digunakan — dan apakah penggunaan dana tersebut sesuai regulasi.

Menurut informasi yang diterima, rombongan tersebut telah berangkat pada Selasa (9/12/2025). Dari 18 desa di Kecamatan Pemayung, sedikitnya 15 kepala desa ikut serta bersama para istri yang menjabat sebagai Ketua TP PKK desa masing-masing. Perjalanan dikemas sebagai “studi banding UMKM”. Namun perangkat dan warga desa mempertanyakan urgensi serta legalitas agenda tersebut.

Sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 — yang menjadi pedoman implementasi anggaran desa di seluruh Indonesia — fokus penggunaan dana desa dialokasikan untuk sejumlah prioritas: penanganan kemiskinan ekstrem (BLT-Desa), ketahanan pangan, layanan dasar kesehatan, pengembangan potensi desa, desa adaptif terhadap perubahan iklim, desa digital, pembangunan padat karya tunai dan program sektor prioritas desa lainnya.

BACA JUGA  Pemilihan Ketua APDESI Dikembalikan ke DPK, LPJ Jadi Gerbang Utama

Regulasi mencantumkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa, tetapi dengan batas maksimal hanya 3% dari pagu Dana Desa setiap desa.

Dalam pedoman prioritas, agenda seperti “studi banding luar daerah” — apalagi jika melibatkan istri kepala desa tanpa peran administratif jelas — tidak termasuk dalam prioritas yang disebut dalam Permendesa 2/2024.

Pejabat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sendiri telah menyerukan bahwa penggunaan Dana Desa harus transparan, tepat sasaran, dan diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan.

Fokus alokasi dana desa diarahkan ke program prioritas yang konkret dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat (kemiskinan, pangan, kesehatan, infrastruktur, potensi desa).

Tidak ada klausul dalam regulasi bahwa dana desa/ADD diperbolehkan membiayai studi banding luar provinsi — terutama jika melibatkan istri kepala desa sebagai peserta — kecuali masuk kategori operasional yang dibatasi.

BACA JUGA  Ketika Dana Publik Dipakai Jalan-Jalan: Pemayung Perlu Berhenti “Mengelabui” Warga

Dengan batas maksimal 3% untuk operasional, penggunaan dana untuk perjalanan keluar daerah yang melibatkan banyak orang berpotensi besar melebihi batas wajar — dan bisa mengorbankan alokasi untuk program prioritas.

Selain itu, regulasi menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus berdasarkan perencanaan dan persetujuan musyawarah desa, serta dilakukan secara partisipatif dan transparan.

Oleh karena itu, jika keberangkatan itu dibiayai dari Dana Desa/ADD tanpa persetujuan musyawarah desa dan tanpa manfaat jelas bagi masyarakat, hal tersebut dapat dianggap menyimpang dari regulasi resmi.

Seorang perangkat desa, yang meminta identitasnya disembunyikan, mengatakan:

> “Kami heran juga, apa pentingnya istri kades ikut berangkat? Apa ada aturan yang membolehkan?”

Pernyataan ini menggambarkan keraguan warga terhadap legalitas dan transparansi pengeluaran desa untuk kegiatan yang terkesan seperti pelesiran.

BACA JUGA  Naturalisasi dari Malang Perkuat Tim Kesebelasan Fadhil

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan atau pemerintah desa terkait dari mana dana perjalanan tersebut berasal — apakah dari Dana Desa/ADD, dana APB-desa, atau sumber lain.

Warga menilai bahwa dalam semangat regulasi baru, penggunaan Dana Desa harus benar-benar berdampak positif bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat desa. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP