OPINI REDAKSI
Di Kecamatan Pemayung, sebuah pertanyaan sederhana kembali menggema: mengapa kepala desa dan istri mereka harus terbang ke Jogyakarta menggunakan uang yang bersumber dari anggaran publik?
Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang pergi atau ke mana mereka bepergian. Ini soal pertanggungjawaban moral dan hukum dari pejabat publik yang mestinya mengabdi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan yang disebut-sebut sebagai “pembinaan PAUD” tiba-tiba berubah menjadi perjalanan luar provinsi dengan biaya sekitar Rp 20 juta per desa. Bukan hanya kepala desa, tetapi juga istri-istri mereka ikut serta—dalam kapasitas apa? Dalam kedudukan mana istri kepala desa dapat dibenarkan untuk dibiayai oleh anggaran pemerintah, walaupun dibungkus istilah “Bunda PAUD”?
Di atas kertas, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Provinsi Jambi memang dapat digunakan untuk kegiatan tertentu. Namun satu hal yang tidak boleh dilupakan: anggaran publik tidak boleh dipakai dengan seenaknya. BKBK bukan dana konsumtif, bukan dana wisata, dan bukan dana untuk kepentingan pribadi pejabat desa.
Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki dasar hukum, rencana kegiatan, output, dan dampak langsung bagi masyarakat. Jika perjalanan ini tidak mampu menjelaskan manfaatnya secara jernih dan terukur, maka publik berhak mempertanyakannya.
Kecanggungan birokrasi semakin terasa ketika Sekretaris Camat Pemayung menyatakan “tidak punya kapasitas menjawab” saat dimintai klarifikasi. Padahal masyarakat butuh kepastian, bukan pembungkaman halus. Jika kecamatan saja tidak dilibatkan, bagaimana dengan mekanisme pengawasan, verifikasi, dan penilaian kegiatan?
Kita memahami bahwa pembinaan PAUD penting. Tapi pembinaan seperti apa yang membutuhkan perjalanan ratusan kilometer, libatkan EO, dan menghabiskan puluhan juta rupiah uang rakyat? Apakah tidak ada cara lain yang lebih hemat, lebih realistis, dan lebih efektif?
Opini Redaksi menilai ada gejala ketidakjujuran publik di balik kegiatan ini. Ketika tujuan tidak jelas, agenda tidak transparan, dan manfaat tidak terukur, maka perjalanan semacam ini mudah sekali menjelma menjadi pelesiran yang dibiayai rakyat.
Sudah terlalu lama masyarakat Pemayung dan Batanghari terbiasa melihat anggaran desa keluar untuk kegiatan yang tidak menyentuh kebutuhan warga. Sudah terlalu sering istilah studi banding, pembinaan, dan pelatihan menjadi kedok bagi kegiatan yang nilai manfaatnya tidak pernah kembali ke desa.
Kini saatnya pemerintah provinsi, inspektorat, dan pengawas anggaran turun tangan. Audit diperlukan. Transparansi wajib. Kepala desa—yang memegang amanah rakyat—harus mampu menjelaskan dengan terang benderang:
apa manfaat perjalanan itu,
siapa penyelenggaranya,
berapa biaya yang dikeluarkan,
dan dalam aturan apa keberangkatan istri kepala desa dapat dibenarkan.
Jika tidak mampu menjawabnya, maka publik pantas menyimpulkan bahwa kegiatan ini tidak lebih dari perjalanan wisata yang disamarkan menjadi agenda pemerintah.
Dan ketika dana publik dipakai untuk kepentingan pribadi, sekecil apa pun itu, demokrasi lokal sedang dilukai. (Eso Pamenan)










