JAMBI, SUARAKALANGAN.COM –Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Husin A. Roni (alm) selaku perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) Orang Kubu (Marga Kubu Lalan) dalam perkara sengketa lahan melawan sejumlah pihak, termasuk perusahaan perkebunan.
Putusan kasasi Nomor 5287 K/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 30 Desember 2025 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, serta menguatkan sebagian putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 3.698 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Batang Hari dan sebagian Kabupaten Muaro Jambi merupakan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam Orang Kubu (Marga Kubu Lalan).
Wilayah tersebut mencakup sejumlah kawasan di antaranya Sungai Padang Salak, Sungai Bahar, serta beberapa anak sungai lainnya, dengan batas-batas sebagaimana tertuang dalam putusan.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa tindakan penguasaan lahan oleh pihak tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, perubahan nama perusahaan dari PT Asiatic Persada menjadi PT Bangun Desa Utama (BDU) hingga kemudian menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU) dinyatakan tidak menghapus tanggung jawab hukum atas objek perkara.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menghukum pihak tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada masyarakat adat, serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp638.068.800.000 (enam ratus tiga puluh delapan miliar enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Disebutkan, mekanisme penyaluran ganti rugi dilakukan melalui organisasi atau yayasan masyarakat adat Orang Kubu, yang pembagiannya diatur oleh perangkat adat setempat.
Mahkamah Agung juga memerintahkan para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Putusan ini menjadi salah satu perkara penting terkait pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah ulayat di Provinsi Jambi.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Berkat Sawit Utama (BSU) serta pihak terkait lainnya. (eso)










