Hukrim  

Proyek JBC Timbulkan Dampak Serius ke Warga Sekitar

BOT tidak boleh sembarangan, tanpa proses pemilihan yang kompetitif

Tanggapan GAB atas Klarifikasi Pemprov Jambi Soal Proyek BOT JBC

SUARAKALANGAN.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terkait kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT. Putra Kurnia Properti (PKP) dalam proyek Jambi Business Center (JBC).

Bahwa pernyataan yang dirilis Diskominfo Provinsi Jambi, Sabtu (14/6/2025), sebagai bentuk pembelaan sepihak yang justru menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap inti persoalan.

Pemprov Jambi seharusnya tidak sekadar mengklaim bahwa kerja sama BOT sudah sesuai prosedur, tanpa menjelaskan secara rinci aspek krusial seperti kajian kelayakan, mekanisme pemilihan mitra swasta, hingga dampak lingkungan.

“Apakah ketika Pemprov menunjuk PT. PKP sebagai mitra sudah melalui tender terbuka atau hanya penunjukan langsung? BOT itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa proses pemilihan yang kompetitif,” ungkap Firmansyah SH, MH, kuasa hukum Lembaga Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, dalam press releasenya di Jakarta (15/6/2025)

BACA JUGA  Dea Melawan, Seret Mendhy ke Pengadilan

Bahwa keberadaan dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin pelaksanaan proyek saat dimulainya penimbunan lahan di kawasan JBC.
Karena proyek JBC telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar, terutama dalam bentuk banjir yang semakin meluas akibat betonisasi masif yang menutup hampir seluruh permukaan lahan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ke ranah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Itu delik murni, dan UU Cipta Kerja tidak berlaku surut terhadap proyek yang dilakukan sebelum 2023″.

Bahwa laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri bertujuan menyelamatkan aset daerah dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dan juga pola proyek BOT bermasalah dengan modus serupa, pengalihan aset negara ke swasta melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan pengagunan ke bank, telah terjadi di banyak daerah, termasuk di Jambi seperti kasus Jambi City Center (JCC) yang kini diselidiki Kejaksaan Negeri Jambi.

BACA JUGA  Kampus IAI Bergejolak, Kepemimpinan Rektor Dipertanyakan

“Ini bukan sekadar klarifikasi. Pemprov harusnya tidak repot membuat bantahan di media. Cukup siapkan data, karena nanti akan diundang untuk hadir memberikan klarifikasi di Mabes Polri. Fakta hukum tidak bisa dibantah dengan narasi”.

Bahwa langkah hukum ini bukan tindakan serampangan, melainkan upaya serius dari masyarakat untuk mengawal aset negara dan mencegah kerugian lebih luas. Ia menutup dengan menegaskan bahwa GAB Peduli dan LBH Siginjai akan mengawal proses hukum hingga tuntas. (eso)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP