Kampus IAI Bergejolak, Kepemimpinan Rektor Dipertanyakan

SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Indahnya gerbang kampus IAI Batanghari, tidak berbanding lurus dengan harmonisasi di kalangan civitas akademika. Kisruh yang terjadi di lingkungan kampus itu, sudah menjadi pembicaraan di kalangan mahasiswa dan dosen.

Kepemimpinan Rektor IAI Nusantara yang sudah memasuki tahun kelima, menjadi sorotan civitas akademika karena sudah melanggar ketentuan perundangan-undangan.

Masa kepemimpinan Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D selaku Rektor Institut Agama Islam Nusantara Batanghari ini, totalnya menjadi sembilan tahun jika digabungkan dengan masa kepemimpinannya sebagai Rektor STAI – yang kemudian berganti nama menjadi IAI Nusantara.

Kediaman Megah Rektor IAI

Diketahui Zulqarnain.S.Ag.,M.Hum., berstatus seorang pegawai negeri sipil (PNS), sekaligus dosen tetap di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (UIN STS Jambi).

Namun yang bersangkutan bukanlah dosen yang diperbantukan (dpk), akan tetapi ia hanya diberikan izin dari Direktur Pendidikan Tinggi Islam untuk menjadi Rektor pada IAI Nusantara Batanghari sejak tahun 2019.

Hasil investigasi dari beberapa narasumber kompeten di lingkungan kampus, Zulqarnain, menjabat sebagai ketua STAI Muara Bulian  pada 2016 sampai Oktober 2019. Selanjutnya dari 2019 hingga sekarang menjabat sebagai Rektor IAI Nusantara Batanghari.

BACA JUGA  DEMI KEADILAN, MAMAN RELA BERKORBAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi pasal 40 ayat 1 masa jabatan Rektor dan pembantu Rektor adalah 4 tahun.

Dijelaskan, merujuk pada Surat keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Batanghari Nomor : 05 tahun 2019, tentang pengangkatan Rektor Institut Agama Islam Nusantara Batanghari masa khidmat 2019 – 2024. “Maka masa jabatan selama 5 tahun, seharusnya masa jabatan yang diemban dari tahun 2019 -2023 adalah empat tahun, ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor : 60 tahun 1999,” ungkap narasumber.

Terkait masa jabatan rektor ini menjadi keresahan tersendiri di kalangan mahasiswa. Khawatirnya, legalitas rektor dipertanyakan dan akan berimbas pada keabsahan ijazah mahasiswa, karena ijazah yang ditandatangani oleh Rektor tidak sesuai dengan aturan yang berlaku PP Nomor : 60 tahun 1999.

BACA JUGA  Pembunuhan Sadis di Batanghari, Suami Istri Jadi Korban

Sementara itu, sumber informasi yang diperoleh dari internal UIN STS Jambi, selama Zulqarnain menjabat rektor di STAI atau pun di IAI.N, ia menerima gaji dan tunjangan penuh di dua kampus tersebut.
” Beliau sejak 2016 hingga sekarang 2023 selaku Rektor IAI Nusantara Batanghari menerima gaji full setiap bulannya berikut penghasilan lainnya di kampus IAI Nusantara Batanghari. Sedangkan di kampus UIN STS Jambi yang bersangkutan tetap wajib menjalankan tugas sebagai dosen tetap selaku ASN, dan tetap menerima hak haknya secara utuh di UIN STS Jambi,” ungkapnya.

Upaya konfirmasi beberapa pekan terakhir tak membuahkan hasil. Terakhir, pada Selasa (16/1/2023) malam, Zulqarnain saat disambangi ke kediamannya, tidak ada di rumah. “Bapak tidak ada di rumah, pergi dengan temannya,” ucap seorang perempuan yang membuka pintu rumah.
Ketua Yayasan, M Damiri pun saat didatangi ke kediamannya juga tidak sedang berada di rumah.

BACA JUGA  Bupati, Tolong Lihat Kami: Pasien JKN di RSUD HAMBA Menunggu di Depan Layar yang Mati

Di tempat terpisah Sekretaris Yayasan Pendidikan Islam Batanghari (YPI), Romadhon di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengaku, ia tidak mempunyai wewenang dalam hal tersebut. Ia berjanji akan segera membicarakan bersama ketua Yayasan dan akan memanggil yang bersangkutan (Zulqarnain), cetus Romadhon.

Sebagai catatan redaksi, gejolak di kampus IAI Batanghari jika dibongkar, diduga bisa menyeret para petinggi kampus dan pihak yayasan ke ranah hukum. (eso)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP