BPK Ungkap Kendala Penyertaan Modal, Aktivis Minta Transparansi Pemkot Jambi

JAMBI, SUARAKALANGAN.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 memunculkan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan keuangan daerah.

Dalam LHP Nomor 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, pada halaman 63, BPK menguraikan adanya persoalan dalam kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi.

Penyertaan modal tersebut berupa bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher dengan nilai mencapai Rp10,12 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, BPK mencatat bahwa proses penyerahan aset tersebut belum dapat dilakukan karena masih memerlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal.

Tidak hanya itu, dalam laporan yang sama juga disebutkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian terhadap gedung tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Jambi tertanggal 4 Oktober 2024, kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp2,27 miliar.

BACA JUGA  Desain dari Kementan, Usulan dari Daerah: Proyek Cetak Sawah Batang Hari Tetap Disorot

Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menilai rangkaian temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia menyoroti adanya dugaan persoalan dalam tata kelola kebijakan, khususnya terkait kesesuaian prosedur hukum dalam penyertaan modal daerah.

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebelum dilaksanakan.

“Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka setiap kebijakan penyertaan modal harus memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal,” ujarnya.

Jamhuri juga menyoroti adanya rentang waktu antara proses penganggaran kegiatan pembangunan gedung pada 2023 dengan perubahan Perda yang baru disahkan pada 9 Oktober 2024. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

BACA JUGA  Ketika Lahan Negara Jadi Komoditas Elit: Skandal Deli Megapolitan dan Krisis Integritas di Tubuh BUMN

Selain itu, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, yang mengharuskan adanya studi kelayakan (feasibility study) dalam setiap penyertaan modal.

“Perencanaan investasi pemerintah semestinya didasarkan pada kajian yang komprehensif, baik dari aspek hukum, ekonomi, maupun risiko,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar seluruh pihak terkait, baik eksekutif maupun legislatif, dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun pandangan yang disampaikan oleh LSM Sembilan. (eso)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP