SUARAKALANGAN.COM, JAMBI – Sebanyak 16 paket perencanaan rehabilitasi total Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Sungai Bahar dan Bahar Selatan, diduga menjadi ladang persekongkolan antara pejabat Dinas Kesehatan Muaro Jambi dengan para konsultan.
Empat rekanan konsultan diketahui membuat gambar dan spesifikasi teknis yang identik untuk seluruh paket. Hal ini menimbulkan dugaan mark-up karena hanya dibutuhkan satu dokumen teknis untuk keseluruhan bangunan. Negara diperkirakan merugi hingga Rp188,1 juta akibat pembayaran ganda atas dokumen serupa.
Kepala Dinas Kesehatan dan Kabid Pelayanan Kesehatan selaku PPK, diduga terlibat dalam praktik ini demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Semua dugaan ini disuarakan oleh seorang aktivis dari gabungan organisasi FAAKI-GEMPHAL, Yuni Yanto, yang memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi Senin yang lalu.
Aksi tersebut menuntut Kejati segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan persekongkolan jahat yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023.
“Kami menduga ada persekongkolan jahat yang merugikan negara miliaran rupiah… Proyek yang belum selesai dinyatakan 100% selesai dan dananya dicairkan… Ini jelas kejahatan konstruksi!” tegas Yuni Yanto dalam orasinya.
Selain itu, Yunianto juga mencurigai bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan memotong dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya disalurkan ke Puskesmas dan Pustu.
Modus ini dilakukan melalui instruksi pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat, namun diduga dialihkan demi kepentingan pribadi. (eso)






