Api di Senami Padam, DPO Polisi Menghilang

Aktivis Desak Polisi Pasang Police Line dan Tangkap Tanggang

 

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Semenjak api berkobar di lokasi penambangan minyak illegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) STS Syaifuddin, Senami yang berlokasi di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Februari 2025 lalu, polisi telah menetapkan pemilik tambang, yaitu Tanggang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga api pada beberapa hari yang lalu padam, setelah lahan tambang itu dua bulan terbakar hebat, Tanggang tidak ada kabarnya, dan polisi belum mampu membekuk pemodal dan pemilik tambang.

Agak janggal juga, mengapa polisi tidak mampu menangkap Tanggang dalam tempo dua bulan terakhir ini. Meski banyak informasi yang menyebutkan kaki tangan Tanggang kerap berada di lokasi penambangan yang terbakar.

BACA JUGA  Ujud Syukur, Fadhil Arief Seharian Bersama Warga Mersam dan Sungai Rengas

Menarik untuk menjadi perhatian, seperti yang diungkapkan Ketua Komunitas Peduli Hutan dan Lingkungan (Komphital), Usman Yusup yang mempertanyakan bagaimana penanganan kasus ini.

Kata Usman, pada Sabtu pekan lalu, sumur yang diduga milik Tanggang, salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi, sudah padam.

Aktivis lingkungan ini menyayangkan lambannya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batanghari, meskipun sumur ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan bahkan memakan korban jiwa.

“Sejak beberapa kali terjadi ledakan dan upaya pemadaman, mengapa polisi belum menindak tegas lokasi sumur ilegal milik Tanggang? Sementara sumur milik pelaku lain seperti Kiting langsung dipasangi police line setelah dikendalikan,” tegas Usman.

BACA JUGA  Rp57 Miliar Anggaran Ilegal dalam APBD Jambi 2026: Milik Siapa?

Ia juga menyoroti status Tanggang sebagai DPO Polda Jambi yang hingga kini belum ditangkap.

“Jika sudah masuk DPO, mengapa pelaku, terutama pemodal ilegal drilling, belum juga ditahan? Siapa sebenarnya di balik nama Tanggang?” tanyanya dengan nada tegas.

Sebagai aktivis lingkungan, Usman mendesak Polres Batanghari untuk segera memasang police line di lokasi sumur ilegal milik Tanggang, dan mengusut tuntas jaringan penambangan minyak ilegal dan menangkap seluruh DPO terkait, serta memberikan transparansi proses hukum kepada publik.

“Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Kerusakan lingkungan dan nyawa yang hilang tidak boleh dianggap remeh,” tegas Usman. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP