Oleh Redaksi Investigasi Suarakalangan.com
JAMBI, SUARAKALANGAN.COM — Anggaran tambahan sebesar Rp57,38 miliar yang muncul secara sepihak dalam APBD Provinsi Jambi 2026 kini bukan lagi sekadar polemik politik antara DPRD dan TAPD. Setelah ditelusuri secara forensik anggaran, muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut memiliki keterkaitan historis dengan setoran Rp35,5 miliar dari PT Wirakarya Sakti (WKS) yang masuk ke kas Pemprov Jambi sejak awal 2014.
Temuan ini diperkuat oleh dokumen resmi Berita Acara DPRD Provinsi Jambi tertanggal 7 Januari 2026, yang menyatakan bahwa:
Badan Anggaran DPRD menolak dan tidak menyetujui tambahan belanja Rp57.387.628.452 karena dimasukkan TAPD tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD.
DPRD bahkan memberi peringatan keras: jika tetap dilaksanakan dalam APBD murni 2026, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada TAPD dan OPD terkait.
Jejak uang yang tidak pernah tuntas
Kasus ini berakar dari akhir 2013, ketika PT WKS menyetor Rp35,5 miliar ke Kas Pemprov Jambi, menyusul temuan dugaan perambahan hutan tanaman industri. Dana tersebut masuk pada awal 2014 dan mengendap selama bertahun-tahun.
Dalam sistem keuangan daerah, dana yang disimpan di Rekening Kas Umum Daerah tidak menganggur. Ia memperoleh jasa giro atau bunga.
Dengan perhitungan konservatif bunga 7% per tahun, dana Rp35,5 miliar selama 12 tahun (2014–2025) secara matematis tumbuh menjadi sekitar Rp79,95 miliar,
dengan bunga sekitar Rp44,45 miliar.
Namun publik tidak pernah memperoleh laporan transparan: berapa bunga riil yang dihasilkan, bagaimana bunga itu dicatat, dan ke mana ia mengalir.
Yang diketahui publik justru sebaliknya:
pada 2023–2024, dana pokok WKS dikabarkan dikembalikan kepada perusahaan, meskipun perkara hukum dugaan perambahan hutan tidak pernah diputuskan secara tuntas.
Munculnya Rp57,38 miliar di APBD 2026
Tahun 2026, TAPD Provinsi Jambi tiba-tiba memasukkan Rp57,38 miliar sebagai tambahan belanja dalam Ranperda APBD dan Ranpergub Penjabaran APBD — tanpa pembahasan DPRD.
Dana itu tidak berdiri sendiri, melainkan disebar ke 12 OPD, antara lain: Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPKPD, Dishub, Disnaker, Bappeda, Biro Perekonomian, Biro Hukum, Kominfo, hingga Sekretariat DPRD.
Pola ini khas dana operasionalisasi kekuasaan, bukan proyek pembangunan tunggal.
Jika dibandingkan:
Pokok WKS: Rp35,5 miliar
Bunga logis: Rp44,45 miliar
Total seharusnya: Rp79,95 miliar
Sedangkan dana yang muncul:
Rp57,38 miliar ≈ pokok WKS + ±50% bunga. Sisanya — sekitar Rp22,5 miliar — tak terlacak.
Dalam audit forensik, ini dikenal sebagai split & siphon: uang dipecah, sebagian dimunculkan, sebagian lain menguap.
Skema yang mengarah pada kejahatan anggaran
Rangkaian peristiwa ini membentuk pola:
Dana perusahaan masuk kas daerah
Mengendap lama dan berbunga.
Kasus hukumnya tidak diselesaikan
Dana dikembalikan
Sebagian dana (pokok + bunga) muncul kembali sebagai anggaran gelap
Inilah yang disebut para auditor sebagai off-budget recycling — pencucian dana melalui APBD.
Dengan adanya penolakan resmi DPRD, maka Rp57,38 miliar itu secara hukum adalah anggaran ilegal.
Ketika Uang Gelap Masuk APBD, Demokrasi yang Dibunuh
Anggaran bukan sekadar angka. Ia adalah kontrak antara negara dan rakyat.
Ketika Rp57,38 miliar bisa diselundupkan ke dalam APBD tanpa persetujuan DPRD, yang runtuh bukan hanya tata kelola keuangan, tetapi kedaulatan rakyat itu sendiri.
Kini kita melihat jejak yang mengkhawatirkan: uang dari perusahaan yang pernah diduga merambah hutan, mengendap di kas negara, berbunga dalam diam, lalu sebagian muncul kembali sebagai belanja pemerintah — tanpa proses legislasi.
Ini bukan salah ketik. Ini bukan kekeliruan teknis.
Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip checks and balances.
DPRD sudah menyatakan penolakan. Dokumen negara sudah berbicara. Tinggal satu pertanyaan besar:
Apakah penegak hukum berani menyusul?
Karena jika anggaran gelap dibiarkan hidup, maka korupsi tidak lagi mencuri — ia dilegalkan lewat APBD. (eso pamenan)






