Hukrim  

Ngeri….Diduga Pengadilan Negeri Pariaman Ancam Eksekusi Perkara Belum Inkrah

 

Minta Keadilan, H. Andi dan Hj. Iin Surati Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto 

 

SUARAKALANGAN.COM PARIAMAN – H. Muhammad Andi Ilham dan Hj. Indrianis Afifah, adalah pasangan suami istri yang telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BRI Pariaman. Atas fasilitas kredit tersebut Andi menjaminkan sebidang tanah dan bangunan dengan nilai jual tidak kurang dari Rp 550 juta.

Selanjutnya, H. Andi mengalami kesulitan membayar dan masuk kategori kurang lancar, sehingga menyisakan utang pokok sebesar Rp 430 juta.

Kemudian dalam kondisi tersebut, Andi dan Indrianis sempat meminta pelunasan sebagian, dengan menawarkan uang Rp 190 juta, dan sisanya dilunasi sebulan. “Akan tetapi ditolak oleh Bank BRI, dan anehnya aset itu langsung di lelang dengan harga Rp 350 juta, sedangkan utang saja Rp 430 juta. Ini lelang yang tidak masuk akal,” ungkap Indrianis, Pariaman, (18/12/2024).

Tidak disangka, lelang itu diikuti dan dimenangkan oleh Syafri Antoni, yang dikenal baik dan seprofesi dengan Andi. “Saya tidak menyangka kok dia tega-teganya beli aset saya secara lelang, kalaupun dia berminat, kenapa tidak menemui saya saja secara langsung,” ujar Andi.

BACA JUGA  Bawaslu Batanghari Sosialisasi Pemilu Bersama Tokoh di Batanghari

Lalu karena merasa diperlakukan tidak adil oleh BRI, KPKNL dan Syafri Antoni, maka Andi dan Indrianis pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Pmn, dan hingga berita ini diterbitkan masih belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Iya nih, selama sidang pun Syafri Antoni selalu mangkir, tapi tiba-tiba saja dia mengajukan eksekusi atas aset saya ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan nomor : 7/Pdt.Eks.GA/2024/PN.Pnm,” papar Andi dengan logat Minangnya.

Tak terima dengan permohonan eksekusi tersebut, Andi dan Indrianis pun mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan nomor: 90/Pdt.Bth/2024/PN.Pmn. “Alhamdulillah, sudah saya ajukan gugatan perlawanan, sebab gugatan PMH belum inkrah dan lagian Syafri itu pemenang lelang yang tidak beritikad baik,” kata Indrianis pula.

“Cuma yang saya merasa aneh, sidang Aanmaning kedua itu saya tidak dapat undangan sama sekali, itu saya tidak sengaja datang ke Pengadilan untuk cek nomor perkara gugatan perlawanan, dan ternyata hari itu ada sidang Aanmaning,” tutur Indrianis dengan nada heran.

BACA JUGA  Ketika Lahan Negara Jadi Komoditas Elit: Skandal Deli Megapolitan dan Krisis Integritas di Tubuh BUMN

Dalam sidang Aanmaning itu Syafri Antoni menyebutkan, kalau awalnya sudah setor sesuai petunjuk dari Syahril, panitera Pengadilan Negeri Pariaman, sebesar Rp 20 jutaan, kemudian bertambah jadi Rp 30 juta kurang, dan menurut Syafri lagi dalam sidang Aanmaning itu belum termasuk membayar pihak kepolisian dan pihak lain.

Begini saja bang, ujar Syafri Antoni kepada Andi, sebaiknya abang kosongkan sendiri saja tempat itu, nanti saya bantu biaya, dari pada saya bayar ke pihak kepolisian dan lainnya untuk mengusir abang, ucap Andi menirukan pernyataan Syafri kala itu.

Atas perlakuan yang membingungkan itu, Andi dan Indrianis pun berkirim surat kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, PPATK, KPK dan belasan pihak lainnya, untuk mengajukan permohonan pembatalan eksekusi dan mempertanyakan keadaan diri mereka di mata hukum, apakah mereka akan mendapatkan keadilan, apakah bisa eksekusi dilakukan sedangkan perkara pokok belum inkrah? Sementara itu, Andi dan Indrianis pun telah bersedia mengembalikan uang Syafri Antoni sebesar Rp 430 juta, yang nilainya jauh di atas nilai lelang yang Rp 350 juta itu.

BACA JUGA  79 KK Terdampak Kebun Sawit Ilegal: Warga Pompa Air Klaim 224 Ha Lahan Bersertifikat Dikuasai

“Saya akan pertahankan hak saya, akan saya lawan kedzaliman itu sampai kapan pun dan kebenaran pasti akan terungkap,” tandasnya (tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP