Hukrim  

Kasus yang Terjebak di Meja Mediasi

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM –  Penanganan konflik agraria dan dugaan pelanggaran perizinan perkebunan di Batang Hari menunjukkan satu pola berulang: perkara berhenti pada tahap mediasi, tanpa pernah naik ke keputusan hukum substantif.

Dari penelusuran redaksi terhadap rangkaian pertemuan, komunikasi, dan rapat internal lintas instansi, terlihat bahwa proses yang dijalankan lebih menekankan stabilitas situasi lapangan ketimbang penyelesaian hukum atas pokok persoalan.

Alih-alih menilai legalitas izin, penguasaan lahan, dan kewajiban lingkungan, penanganan cenderung diarahkan pada upaya menjaga kondisi tetap kondusif. Rapat internal disebut-sebut digelar, namun tidak diikuti dengan rekomendasi tertulis yang mengarah pada penindakan administratif atau hukum.

Akibatnya, konflik tidak pernah benar-benar selesai. Ia hanya ditunda, lalu muncul kembali dalam bentuk yang lebih kompleks.

Dalam banyak kasus sejenis, pola ini menciptakan ruang abu-abu: negara hadir sebagai mediator, tetapi absen sebagai pengambil keputusan. Sementara masyarakat terus menunggu kepastian, proses hukum berjalan di tempat.

Penanganan konflik agraria dan dugaan pelanggaran perizinan perkebunan di Kabupaten Batang Hari menunjukkan pola berulang: perkara berhenti pada tahap mediasi, tanpa pernah naik ke keputusan hukum substantif. Alih-alih diuji secara administratif dan lingkungan, persoalan kerap diredam melalui rapat demi rapat yang tidak berujung pada penindakan.

BACA JUGA  LSM Sembilan Angkat Dugaan Penyimpangan dalam Brosur Perumahan di Kota Jambi

Pola tersebut tercermin dalam konflik lahan di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, yang melibatkan klaim penguasaan lahan perkebunan sawit seluas ratusan hektare. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin usaha, tanpa izin lingkungan, dan tanpa hak guna usaha (HGU), yang kemudian memicu konflik agraria berkepanjangan.

Dalam konflik tersebut, pihak pengelola kebun yang dikaitkan dengan nama Huseng alias Sukaidi menyatakan memiliki dasar penguasaan lahan. Namun, berdasarkan keterangan pendamping masyarakat, dalam forum mediasi resmi Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari, pihak tersebut tidak dapat menunjukkan alas hak atas keseluruhan lahan yang diklaim seluas sekitar 408 hektare.

Dalam mediasi, dokumen yang ditunjukkan disebut terbatas pada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tiga surat jual beli, dengan total luas sekitar 27 hektare. Bahkan, menurut pendamping warga, luasan tersebut tidak berada di objek lahan yang disengketakan dengan kelompok masyarakat (Jais CS).

BACA JUGA  Gawat Lur ...!!! Ada Badak di Kawasan Tahura Senami

Sementara itu, di dalam areal yang dipersoalkan, masyarakat menyatakan terdapat lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat dan surat keterangan tanah sejak puluhan tahun lalu. Ketimpangan inilah yang menjadi sumber konflik, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang kejelasan status hukum dan perizinan usaha perkebunan di lokasi tersebut.

 

Mediasi Tanpa Keputusan
Meski Tim Terpadu telah memfasilitasi pertemuan dan mediasi, hingga kini tidak pernah muncul keputusan substantif berupa rekomendasi penindakan administratif, audit perizinan, maupun langkah hukum lanjutan. Proses lebih banyak diarahkan pada upaya menjaga kondisi lapangan tetap kondusif.

Dalam praktiknya, pendekatan semacam ini membuat perkara terjebak di ruang abu-abu. Mediasi berjalan, tetapi akar persoalan—legalitas izin, penguasaan lahan, dan kewajiban lingkungan—tidak pernah diuji secara tuntas.

Kasus Desa Pompa Air memperlihatkan persoalan struktural dalam penanganan konflik agraria. Ketika negara hadir sebatas mediator, tetapi enggan mengambil keputusan hukum, konflik tidak selesai, hanya ditunda. Situasi ini membuka ruang ketidakpastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku usaha.

BACA JUGA  Konflik SAD Vs PT IKU. Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”

Tanpa keputusan yang tegas, konflik lama berpotensi muncul kembali dalam bentuk baru, bahkan berkembang menjadi perkara pidana yang saling berhadap-hadapan, sementara pokok masalah tetap tidak tersentuh.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan sikap pemerintah daerah dan instansi terkait: apakah kasus ini akan tetap berhenti di meja mediasi, atau akhirnya naik ke tahap penegakan hukum administratif dan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi cermin bahwa mediasi bukan tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kepastian hukum. Tanpa keberanian untuk melangkah lebih jauh, meja mediasi justru berubah menjadi tempat perkara berhenti. (eso pamenan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP