JAKARTA, SUARAKALANGAN.COM — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan M. Hatta bin H. Bahrun dalam sengketa tanah seluas 9.495 meter persegi di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Putusan bernomor 3125 K/Pdt/2025 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang sebelumnya menolak gugatan Hatta.
Putusan kasasi dibacakan Majelis Hakim Agung pada 11 September 2025 dengan komposisi Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis, serta Lucas Prakoso dan Agus Subroto sebagai hakim anggota. MA menyatakan tidak menemukan kekeliruan penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Latar Belakang Sengketa
Perkara bermula ketika M. Hatta mengklaim bahwa tanah yang kini bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 519/Muara Bulian tahun 1990 atas nama A. Rachman, S.H., merupakan milik ayahnya, H. Bahrun bin Jakfar. Ia menuduh penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa proses peralihan hak yang sah.
Hatta menggugat A. Rachman (yang kemudian meninggal dan digantikan ahli warisnya) serta turut menggugat BPN Batang Hari. Ia menuntut pembatalan sertifikat dan meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp200 juta.
Sebaliknya, pihak A. Rachman mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan menegaskan bahwa SHM Nomor 519/Muara Bulian adalah sah dan diperoleh melalui jual beli dari H. Bahrun berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 7 Juni 1990.
Putusan Pengadilan Sebelumnya
Pengadilan Negeri Muara Bulian melalui putusan 6 Januari 2025 menolak seluruh gugatan Hatta dan menyatakan gugatan balik pihak Rachman tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi pada 27 Februari 2025.
Tidak puas, Hatta mengajukan kasasi pada 12 Maret 2025 melalui kuasa hukumnya.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan:
1. Tidak ada bukti kuat dari pihak Hatta yang dapat membatalkan kepemilikan sah berdasarkan sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan sejak 1990.
2. Sertifikat SHM No. 519/Muara Bulian terbukti diperoleh melalui jual beli yang sah antara A. Rachman dan H. Bahrun.
3. Alasan-alasan kasasi hanya mengulang dalil yang sudah dipertimbangkan judex facti, sehingga bukan merupakan alasan kasasi sebagaimana diatur UU MA.
Dengan demikian, menurut MA, tidak ada kekeliruan hukum yang dilakukan PN maupun PT dalam menolak gugatan Hatta.
Mahkamah Agung memutus:
Menolak permohonan kasasi dari M. Hatta bin H. Bahrun.
Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Putusan tersebut mengakhiri sengketa panjang terkait tanah yang menjadi objek perkara di Rengas Condong. (eso)






