Hukrim  

Ribuan Galon Minyak di Sumur Sitanggang Siap Jual

Polisi Pasang Police Line di Sumur Sitanggang CS

 

SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Pihak kepolisian akhirnya memasang garis polisi (police line) di areal sumur milik oknum yang biasa disapa Sitanggang CS, pemodal sekaligus pemilik tambang minyak illegal di Tahura Senami STS Syaifuddin, Dusun Senami, Kabupaten Batanghari.

Hanya saja, tindakan dari APH ini dirasa belum cukup. Demikian penilaian dari aktivis di Kabupaten Batanghari. Pasalnya, aktivis menilai pemasangan police line hanya simbol belaka. Ada alasan kuat mengapa aktivis di Kabupaten Batanghari, terus mendesak agar kepolisian bertindak tegas dan terukur.

Polres Batanghari melalui Tipidter Satreskrim mengklaim sedang “serius” menangani kasus ini. Tapi di lapangan, dikatakan Usman Ketua LSM KOMPIHTAL fakta berbicara lain.

” Pihak APH harus paham, tempat penampungan minyak ilegal – yang berjarak 300 meter dari sumur masih terbuka lebar. Tak ada pengamanan. Padahal, di situlah bukti utama aliran kejahatan lingkungan ini,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (25/4).

BACA JUGA  Illegal Drilling Bungku: Ada Inisial Wh Pengantar Uang Koordinasi

Lanjut Usman, 4 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang disebut-sebut sejak lama masih berkeliaran. Bahkan, ada indikasi mereka masih mengendalikan operasi dari belakang.

” Sitanggang CS, otak dugaan pengeboran ilegal, masih bebas. Padahal, pipa-pipa ilegal dan bekas kebakaran sudah menjadi saksi bisu kejahatan terstruktur ini. Polisi bilang sedang proses, tapi kenapa bak seler (bak penampungan) dibiarkan? Ini bukan salah warga kecil yang cari makan jadi pelangsir. Salah siapa minyak ilegal ini mengalir? Salah siapa hutan rusak? Tangkap yang punya proyek!” tegasnya bernada lantang.

Usman juga menuding ada pola penanganan setengah hati. Dimana pelaku kecil (kuli angkut, penjaga lokasi) mudah dijaring, sedangkan otak utama selalu lolos, bahkan status DPO pun seolah jadi tameng untuk mengulur waktu.

BACA JUGA  Jejak Panjang Proyek Website Desa — Rapat Tertutup, Dugaan Intervensi, dan Para Kades yang Mengaku “Hanya Menyetor”

Buktinya, informasi di lapangan menyebutkan, di lokasi bak penampungan minyak yang tidak di-police line itu, sudah menghasilkan ribuan galon minyak siap jual.

Sementara itu, Prisal Herpani sebagai salah satu aktivis yakni pengurus harian Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI Jambi) DPC Jambi menyoroti lemahnya eksekusi penegakan hukum.

“DPO itu artinya polisi wajib menburu. Tapi di sini, DPO cuma jadi jargon. Sudah dua bulan, mana hasilnya? Kalau memang serius, kenapa tidak ada pengembangan tersangka ke pihak yang mendanai ilegal drilling ini?”

Ia mengingatkan, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 jelas mengatur kewajiban polisi untuk Memburu aktif tersangka DPO, Memperluas penyidikan ke seluruh rantai kejahatan dan transparan ke publik soal perkembangan kasus.

BACA JUGA  Dea Melawan, Seret Mendhy ke Pengadilan

”Tapi realitanya? TKP utama (bak seler) diabaikan, DPO jadi bahan wacana, bukan target operasi dan alhasil masyarakat terus dirugikan, sementara pelaku besar tetap aman. Padahal warga Batanghari sudah lelah dengan retorika penyidikan sebab mereka butuh Polisi masuk lebih dalam usut siapa pemodal, siapa yang lindungi sumur ilegal ini serta para aktivis berharap Bak seler harus ditutup, aliran minyak ilegal diputus sehingga tidak ada alasan untuk membiarkan buronan berkeliaran,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP