Status DPO Sitanggang CS Bisa Dihapus. Ini Syaratnya 

Kasus Illegal Drilling di Tahura Senami, Kabupaten Batanghari 

 

SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Korban sudah banyak berjatuhan saat tambang minyak ilegal alias illegal drilling di Tahura Senami beberapa kali terbakar. Terbaru adalah terbakarnya sumur minyak milik Sitanggang CS; pemain dan pemodal tambang minyak illegal di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Kini polisi terus memburu sejumlah pelaku termasuk Sitanggang yang buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Melalui Kanit Tipidter IPDA Perdinan Ginting yang didampingi Kasat Intelkam Polres Batanghari saat ditanya para awak media Selasa (29/4/2025), terkait soal DPO Sitanggang CS, yang merupakan pemodal dan sekaligus pemilik sumur illegal driling, yang terbakar dua bulan yang lalu, IPDA Perdinan Ginting sebagai Kanit Tipidter menegaskan status DPO tidak bisa dihapus begitu saja sampai kapanpun, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia.

BACA JUGA  Teng...!!! Operasi Patuh Siginjai Dimulai

“Kecuali yang DPO itu meninggal dunia, baru status DPO nya bisa hilang. Sampai kapan pun status DPO tidak bisa dihapus atau dihilangkan. Sampai saat ini DPO tersebut tetap kami buru dan tetap kami selidiki keberadaannya,” ungkap Kanit Tipidter.

Lanjut Kanit, pada saat itu pihaknya sudah mendatangi rumah Sitanggang dengan cara penggerebekan, namun hasilnya nihil. “Dua rumah Sitanggang kami gerebek namun yang bersangkutan tidak berada di sana. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap para DPO, yang merupakan pemain-pemain besar di kawasan sumur minyak ilegal tersebut. Kami minta kerja sama semua pihak jika mengetahui keberadaan para DPO agar melaporkan atau memberikan informasi kepada kami,” kata IPDA Perdinan Ginting.

BACA JUGA  Fantastis... Ada Fee Tanah Rp 100 Ribu per Drum di Lahan Tahura Senami 

Soal tindakan di lapangan, IPDA Perdinan Ginting menegaskan, pihaknya sudah memasang Police Line pada sumur dan bak penampungan. “Jika ada yang berani membuka police line atau melakukan aktifitas di sumur dan bak seller yang kami pasang police line, tolong diberitahu, kami akan kami tindak tegas,” kata Kanit Tipidter tegas. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP