Pemred Suarakalangan.com
(Eso Pamenan)
Dalam beberapa tahun terakhir, sekolah tidak hanya menjadi ruang belajar, tetapi juga kerap berubah menjadi arena konflik sosial dan hukum. Guru dilaporkan, kepala sekolah dipanggil aparat, dan satuan pendidikan terseret pusaran opini publik—sering kali sebelum fakta utuh terungkap. Fenomena ini menimbulkan satu pertanyaan besar: apakah sistem pendidikan kita masih memberi rasa aman bagi pendidik?
Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi penanda penting bahwa negara tidak lagi menutup mata terhadap realitas tersebut.
Regulasi ini bukan tameng kebal hukum, melainkan penataan ulang cara kita memandang konflik pendidikan. Permasalahan sekolah tidak serta-merta ditempatkan sebagai persoalan pidana, tetapi harus lebih dulu dipahami dalam konteks profesional, administratif, dan sosial.
Yang paling progresif dari kebijakan ini adalah penegasan prinsip praduga tak bersalah bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Guru dan kepala sekolah tidak boleh diposisikan sebagai pelaku sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Prinsip ini bukan sekadar norma hukum, tetapi pondasi moral agar pendidikan tidak dijalankan dalam suasana ketakutan.
Permendikdasmen ini juga memperkenalkan mekanisme advokasi nonlitigasi, seperti konsultasi hukum dan mediasi. Artinya, negara mendorong penyelesaian masalah secara beradab dan proporsional, bukan melalui kriminalisasi yang kerap memutus masa depan pendidik dan merusak kepercayaan publik terhadap sekolah.
Namun, regulasi sebaik apa pun tidak akan berdampak jika hanya berhenti di lembaran negara. Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi di daerah, termasuk bagaimana pemerintah daerah, sekolah, masyarakat, dan media memahami serta menjalankan semangat perlindungan ini.
Di sinilah peran pers menjadi krusial. Media tidak lagi cukup hanya menjadi penyampai konflik, tetapi perlu mengambil posisi sebagai pendidik publik—menyajikan konteks, menjaga keberimbangan, dan melindungi kepentingan terbaik anak serta pendidik.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 membuka ruang kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Jika dimanfaatkan dengan tepat, kebijakan ini bukan hanya melindungi guru, tetapi juga menyelamatkan ekosistem pendidikan dari ketakutan dan ketidakadilan.
Melindungi guru pada akhirnya adalah melindungi masa depan pendidikan itu sendiri. (*)






