Daerah  

MEDIASI SENGKETA TANAH DEADLOCK, KUASA MAMAN: KADES KLAIM TANAH MILIK DESA, TAPI TAK DAPAT TUNJUKKAN BUKTI

TASIKMALAYA, SUARAKALANGAN.COM — Mediasi perkara Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Tsm antara Maman dengan Pemerintah Desa Cipanas yang digelar pada 19 Oktober 2026, berakhir deadlock dan tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam proses mediasi, Hamdjah selaku Kepala Desa Cipanas menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik desa.

Namun, ketika mediator mempertanyakan dasar dan bukti kepemilikan, menurut pihak Maman, Kepala Desa tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa objek sengketa tersebut merupakan aset atau milik desa.

Kuasa Maman, A. Jhony Toes So., menyatakan bahwa gagalnya mediasi membuat perkara akan dilanjutkan ke tahapan persidangan.

“Mediasi dinyatakan gagal. Selanjutnya perkara akan kami lanjutkan melalui proses persidangan,” ujar Jhony.

BACA JUGA  Warga Laporkan Kebun Sawit Ilegal 408 Ha ke Tim Terpadu Batanghari

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkirim surat kepada Camat, Bupati, Gubernur Jawa Barat, serta instansi terkait untuk meminta perhatian dan penelusuran terhadap persoalan tersebut.

Menurut Jhony, klaim terhadap tanah warga tidak dapat hanya didasarkan pada pernyataan sepihak tanpa dasar hak yang jelas.

“Jangan sampai tanah yang dikuasai warga begitu saja diklaim sebagai milik desa tanpa dasar kepemilikan yang dapat dibuktikan. Negara hukum bekerja dengan bukti, bukan sekadar klaim,” tegasnya.

Pihak Maman juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila dalam penelusuran ditemukan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Jika ditemukan adanya tindakan sewenang-wenang atau perbuatan lain yang memenuhi unsur hukum, kami tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan ke Polda Jawa Barat,” lanjut Jhony.

BACA JUGA  Dorong Swasembada, DPRD Batang Hari Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani

Sengketa tersebut kini memasuki tahapan lanjutan di pengadilan. Dasar hak, dokumen, dan alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji dalam proses persidangan.

Klaim telah disampaikan. Kini saatnya bukti berbicara. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP