MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Perwakilan masyarakat Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, resmi melaporkan dugaan kegiatan perkebunan sawit ilegal seluas ±408 hektare kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Batanghari. Laporan disampaikan melalui surat tertanggal Desember 2025 yang ditujukan kepada Bupati Batanghari dan seluruh unsur pimpinan tim.
Aktivitas perkebunan tersebut berada di sejumlah titik koordinat di wilayah Desa Pompa Air dan telah ditanami sawit berusia 2–5 tahun. Warga menduga operasi itu dilakukan tanpa IUP-B, tanpa AMDAL, tanpa UKL/UPL, dan tanpa HGU.
Perkebunan itu dikaitkan dengan seorang pengusaha Jambi bernama Huseng atau Sukaidi (Akea), yang mengklaim bahwa area tersebut sedang diproses atas nama PT Karya Batang Hari Bersaudara.
Pendamping masyarakat, Usman Yusuf, menegaskan bahwa laporan ini penting karena menyangkut dugaan pelanggaran serius.
“Selain konflik sosial, ada indikasi kuat unsur pidana perkebunan dan pertanahan. Kami minta Tim Terpadu merekomendasikan penegakan hukum,” ujarnya.
Pendamping lainnya, Supan Supian, menyebut warga sudah terlalu lama dirugikan.
“Warga memiliki sertifikat tanah, tetapi lahannya dikuasai tanpa izin. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Surat laporan tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI dan Menkopolhukam. (eso)










