Dua pekerja tewas dan tiga luka-luka. Empat paket pengadaan Pertamina EP Zona 1 Jambi senilai Rp334 miliar ikut disorot
MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM – Ledakan truk tangki di workshop PT Devi Mandiri, Desa Panerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, yang menewaskan dua pekerja dan melukai tiga lainnya, kini diikuti sorotan terhadap dugaan kejanggalan pengadaan proyek migas di lingkungan PT Pertamina EP Zona 1 Jambi.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi mendesak penelusuran terhadap sejumlah paket pengadaan periode 2023–2026 yang disebut memiliki nilai keseluruhan mencapai Rp450 miliar.
Ketua L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan, pola penawaran tender, hingga persyaratan teknis yang dinilai perlu diaudit.
Peristiwa tragis itu terjadi Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 09.30 WIB, di workshop PT Devi Mandiri, kawasan KM 41, Desa Panerokan , Kecamatan Bajubang.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun kepolisian dan diberitakan sejumlah media, para pekerja saat itu sedang melakukan pengelasan pada truk tangki kosong pengangkut minyak mentah.
Salah seorang pekerja berada di atas tangki, sementara pekerja lainnya berada di sekitar kendaraan. Tiba-tiba, tangki meledak hebat disertai kobaran api. Kuatnya ledakan merusak bagian atap bangunan bengkel dan menyebabkan para pekerja terpental.
Dua korban meninggal dunia, yakni Ramadhan (26), warga Pal Lima, Kota Jambi, dan Arka (23), warga Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara tiga pekerja lainnya, yakni Handoko (29), L. Purnomo (24), dan Eko (46), mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyatakan penanganan kasus serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyebab pasti ledakan dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan resmi.
Empat Paket Tender Jadi Sorotan
Di tengah penanganan tragedi tersebut, L.I.M.B.A.H. menyoroti empat paket pengadaan yang disebut perlu diperiksa lebih jauh:
1. Sewa Vacuum Truck 2023: Rp84 miliar.
2. Jasa Persiapan Lokasi 2024: Rp130 miliar.
3. Sewa Mobil KRP 2025: Rp50 miliar.
4. Sewa Alat Berat 2026: Rp70 miliar.
Total nilai empat paket tersebut mencapai Rp334 miliar.
L.I.M.B.A.H. menyoroti dugaan persyaratan teknis yang berpotensi membatasi persaingan, pola penawaran yang perlu ditelaah, serta dugaan keterkaitan antara PT DM, PT JPP, dan PT RAJ dengan pihak berinisial JW dan F.
Namun, dugaan afiliasi dan pengondisian tender tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Pemeriksaan perlu didukung dokumen pengadaan, data kepemilikan perusahaan, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Angka Rp450 miliar yang disebut L.I.M.B.A.H. juga masih memerlukan penjelasan lebih rinci, mengingat empat paket yang dipaparkan bernilai Rp334 miliar.
Andrew mengatakan pihaknya menelusuri pola penawaran yang disebut berada sekitar 3–6 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS), termasuk dugaan kemunculan penawar tunggal dalam paket tertentu.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen evaluasi, jumlah peserta, persyaratan teknis, riwayat perubahan dokumen, serta kemungkinan hubungan antarpeserta yang dapat memengaruhi independensi tender.
Penawar tunggal maupun penawaran di bawah HPS bukan dengan sendirinya bukti persekongkolan. Namun, jika ditemukan indikasi tambahan yang menunjukkan persaingan tidak sehat, pemeriksaan lebih lanjut menjadi penting.
L.I.M.B.A.H. mendorong audit menyeluruh terhadap paket-paket yang dipersoalkan. Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah persyaratan tender telah sesuai ketentuan, proses evaluasi berjalan transparan, dan penetapan pemenang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, insiden ledakan harus ditelusuri melalui pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk prosedur pengelasan, kelayakan fasilitas, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan kejanggalan tender tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pertamina EP Zona 1 Jambi, PT Devi Mandiri, perusahaan yang disebut, serta pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*)









