Walk-Out dan Muscab Luar Biasa: Sah atau Tidak? Ujian Terakhir Demokrasi APDESI

OPINI REDAKSI SUARAKALANGAN.COM

 

Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) APDESI Kabupaten Batang Hari, suhu politik organisasi telah mencapai titik kritis. Ancaman walk-out dari sejumlah kepala desa bukan lagi sekadar wacana emosional, melainkan sinyal serius adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme Muscab.

Pertanyaannya kini sederhana, namun menentukan: apakah walk-out sah secara organisasi? Dan apakah Muscab Luar Biasa bisa dibenarkan?

Dalam praktik organisasi modern—termasuk organisasi kemasyarakatan—walk-out bukan pelanggaran, melainkan bentuk ekspresi penolakan kolektif ketika anggota merasa hak dasarnya diabaikan.

Selama dilakukan:
tanpa kekerasan,
tanpa merusak forum,
dan disertai alasan organisatoris yang jelas, maka walk-out sah secara etika organisasi.

Bahkan, dalam konteks Muscab APDESI Batang Hari, walk-out justru bisa dibaca sebagai upaya menjaga legitimasi forum, bukan merusaknya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Perintahkan Tera Ram Sawit Dilakukan Setiap Bulan

Terlebih, jika pemaksaan mekanisme pemilihan—misalnya pembatasan hak suara hanya melalui DPK—dilakukan tanpa kesepakatan pleno, maka forum berpotensi cacat legitimasi sejak awal.

 

Muscab Luar Biasa: Jalan Konstitusional, Bukan Pemberontakan

Muscab Luar Biasa bukan istilah liar. Dalam banyak organisasi, forum luar biasa disediakan sebagai katup pengaman demokrasi ketika Muscab reguler dianggap tidak merepresentasikan kehendak mayoritas anggota.
Jika:
Muscab berjalan tanpa partisipasi signifikan anggota,
keputusan diambil dengan mekanisme yang dipersoalkan,
dan konflik tidak bisa diselesaikan di forum berjalan, maka Muscab Luar Biasa bisa dibenarkan secara organisatoris, apalagi bila didorong oleh mayoritas anggota aktif.

Artinya, ancaman Muscab Luar Biasa bukan kudeta organisasi, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan forum utama mengakomodasi aspirasi anggota.

BACA JUGA  Reses di Maro Sebo Ilir, Adison Serap Aspirasi Masyarakat

APDESI adalah organisasi kepala desa. Bukan milik DPK, bukan milik panitia, dan bukan milik kandidat mana pun. Ia milik anggota—kepala desa—yang setiap hari memikul mandat rakyat.

Jika Muscab APDESI Batang Hari dipaksakan berjalan dengan mekanisme yang ditolak luas oleh anggotanya, maka ketua yang lahir dari proses itu mungkin sah di atas kertas, tetapi rapuh secara moral dan politik.

Forum tertinggi organisasi tidak boleh dijalankan dengan logika “yang penting jalan”. Musyawarah bukan sekadar agenda, melainkan kesepakatan batin.

Masih ada waktu sebelum Muscab dimulai:
buka ruang dialog,
bahas tata tertib secara jujur,
dan kembalikan kedaulatan pada anggota.
Jika tidak, maka walk-out dan Muscab Luar Biasa bukanlah ancaman—melainkan koreksi sejarah.

BACA JUGA  “Menanam Pagi, Panen Sore”, Pesan Sedekah dalam Ceramah Isra Mi’raj

Dan sejarah organisasi selalu berpihak pada mereka yang berani menjaga demokrasi, bukan yang memaksakan kemenangan.

Redaksi berpandangan bahwa Muscab APDESI Batang Hari harus menjadi ruang musyawarah, bukan ajang adu kuasa. Demokrasi organisasi hanya hidup jika suara anggota dihormati. (eso pamenan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP