SUARAKALANGAN.COM, JAMBI – Sengketa kredit antara seorang debitur dan pihak perbankan kembali mencuat di Jambi. Syaiman Rambe resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Abunjani Sipin Kota Jambi serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam gugatannya, Syaiman mempersoalkan perjanjian pembiayaan kredit senilai Rp650 juta dengan kewajiban angsuran Rp15 juta per bulan. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sebidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Syarifah Sagala. Namun, menurut penggugat, proses perjanjian kredit tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan karena pihak bank tidak memberikan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Kondisi ini, kata Syaiman, membuat dirinya dirugikan karena tidak memahami secara penuh hak dan kewajibannya sebagai debitur.
Lebih jauh, gugatan itu juga menyoroti potensi kerugian besar apabila jaminan dilelang oleh pihak bank bersama KPKNL. Penggugat menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam perjanjian pembiayaan.
Perkara ini turut mendapat perhatian dari Hari Fajar Krisna, Founder Riba Solution Center (RSC) Jambi, yang ikut mendampingi penggugat. RSC selama ini dikenal sebagai komunitas pendamping masyarakat dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah, khususnya terkait upaya penyelamatan aset dari potensi lelang.
Selain menggugat secara perdata, pihak Syaiman Rambe juga mengajukan permohonan pemblokiran sementara atas aset sengketa. Permohonan itu ditujukan agar objek jaminan tidak dialihkan atau dilelang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini memasuki ranah hukum di Pengadilan Negeri Jambi. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan sengketa antara debitur, pihak perbankan, dan KPKNL, yang bisa menjadi preseden bagi persoalan serupa di kemudian hari. (eso)












