Terkuak Estimasi Kerugian Negara Rp4,4 Miliar dari Perkebunan Sawit Ilegal 408 Hektare di Batang Hari

MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM — Dugaan praktik perkebunan kelapa sawit ilegal seluas ±408 hektare di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, tidak hanya memicu konflik agraria berkepanjangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan dokumen estimasi kerugian negara yang diperoleh dari laporan lanjutan masyarakat kepada Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari, nilai kerugian akibat aktivitas perkebunan yang diduga dilakukan tanpa IUP-B, tanpa AMDAL/UKL-UPL, dan tanpa HGU selama kurang lebih lima tahun, ditaksir mencapai Rp4.416.864.000.

Estimasi tersebut dihitung dari berbagai komponen penerimaan negara dan daerah yang seharusnya dipungut, namun diduga tidak pernah disetorkan akibat aktivitas perkebunan ilegal tersebut.

Produksi Sawit Berjalan, Negara Tidak Menerima Apa-apa

Dalam dokumen perhitungan, disebutkan bahwa perkebunan seluas ±408 hektare tersebut telah menghasilkan produksi Tandan Buah Segar (TBS) selama sekitar 1,5 tahun masa produktif. Dengan asumsi produksi rata-rata ±1 ton TBS per hektare, total produksi mencapai 612 ton TBS.

Dengan harga TBS diperkirakan Rp3 juta per ton, nilai produksi bruto mencapai Rp1,836 miliar. Dari nilai tersebut, potensi Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya masuk ke kas negara diperkirakan sekitar Rp80,7 juta.

Namun hingga kini, tidak ditemukan keterangan bahwa kewajiban pajak tersebut pernah dipenuhi.

BACA JUGA  Edi Melawan! Gugat BPR ke Pengadilan Bersama LPKNI

PBB, Sewa Tanah Negara, dan PNBP Diduga Nihil

Kerugian negara tidak berhenti pada pajak penghasilan. Dalam dokumen tersebut, komponen Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan (PBB-P3) juga dihitung.

Dengan asumsi Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp10.000 per meter persegi untuk lahan seluas 4.080.000 meter persegi selama lima tahun, potensi PBB-P3 yang seharusnya dipungut mencapai Rp1,02 miliar.

Selain itu, negara juga dinilai kehilangan potensi nilai sewa tanah negara tanpa HGU. Dengan tarif konservatif Rp8.000 per meter persegi dan perhitungan 1 persen per tahun selama lima tahun, nilai pemanfaatan tanah negara tanpa hak tersebut diperkirakan mencapai Rp1,632 miliar.

Dari sisi ekspor, dokumen itu juga mencatat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor CPO. Dengan asumsi konversi produksi menjadi 122,4 ton CPO dan harga rata-rata Rp9 juta per ton, potensi PNBP 5 persen ditaksir sebesar Rp55 juta.

BPHTB dan Total Kerugian Negara

Komponen lain yang tak kalah signifikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan asumsi nilai transaksi lahan mencapai Rp160 miliar dan nilai perolehan tertentu dikurangkan Rp60 juta, potensi BPHTB yang seharusnya masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp1,629 miliar.

BACA JUGA  Hafiz Fattah Apresiasi Transparansi Desa Tebing Tinggi Saat Reses

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, maka total estimasi kerugian negara dan daerah akibat aktivitas perkebunan sawit tanpa izin dan tanpa hak itu mencapai Rp4.416.864.000 atau Rp4,4 miliar lebih.

Angka tersebut belum memasukkan kerugian lingkungan dan ekologis, yang menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat dihitung sebagai kerugian negara melalui metode valuasi ekonomi lingkungan, termasuk biaya pemulihan ekosistem dan hilangnya jasa lingkungan.

Akar Konflik Agraria

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, aktivitas perkebunan sawit tersebut diduga dilakukan oleh pengusaha bernama Huseng alias Sukaidi (Akea) dan diklaim berada di bawah nama PT Karya Batang Hari Bersaudara.

Ironisnya, di dalam areal ±408 hektare tersebut, terdapat 224,5406 hektare lahan masyarakat yang telah memiliki alas hak sah, berupa 68 Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit tahun 2019 dan 11 Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit sejak 1984 hingga 1997.

Sementara dokumen alas hak yang dimiliki pihak pengusaha, berdasarkan pengakuan yang disampaikan ke Tim Terpadu, hanya mencakup 27,58 hektare, terdiri dari 2 SHM dan 3 surat keterangan jual beli.

Mediasi Buntu, Aparat Ditunggu

Upaya penyelesaian melalui mediasi oleh Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari pada 2 Oktober 2025 berakhir tanpa kesepakatan. Pihak pengusaha menolak pengembalian lahan maupun pembayaran kepada masyarakat dan memilih menempuh jalur hukum.

BACA JUGA  “Idolakuuu!”: Dua Belas Poin yang Membuat GOR Muara Bulian Bergemuruh

Sejak 13 Oktober 2025, warga yang memiliki lahan di dalam areal tersebut menduduki kembali tanah mereka dengan mendirikan pondok-pondok dan melakukan pembersihan lahan.

Dalam laporan resminya, warga dan para pendamping, termasuk Usman Yusuf dan Supan Supian, secara tegas meminta agar Tim Terpadu tidak hanya memfasilitasi konflik sosial, tetapi juga merekomendasikan penindakan hukum atas dugaan perkebunan ilegal yang dinilai telah merugikan negara miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas laporan dan estimasi kerugian negara tersebut. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP