SUARAKALANGAN.COM, MADIUN – Seorang pria asal Kabupaten Madiun, Edi, akhirnya melawan! Ia resmi menggugat salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Madiun ke pengadilan setelah asetnya dilelang secara sepihak akibat kredit macet, Sabtu, 15 Maret 2025.
Didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Edi bertekad mencari keadilan atas tindakan yang dinilainya merugikan.
Menurut Edi, ia telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai cara. Namun, pihak bank tetap melelang asetnya tanpa ada komunikasi yang jelas. “Saya tidak tinggal diam! Saya merasa hak saya sebagai nasabah tidak dihormati. Saya ingin kejelasan dan keadilan,” tegas Edi.
LPKNI Siap Kawal Perjuangan Edi
Fajar, perwakilan tim LPKNI yang turut mendampingi Edi, menegaskan bahwa tindakan bank ini patut dipertanyakan. “Kami melihat ada dugaan pelanggaran dalam proses ini. Bank harus menjalankan prosedur yang benar dan tidak semena-mena terhadap nasabah,” ujar Fajar.
LPKNI akan memastikan bahwa hak-hak Edi sebagai nasabah diperjuangkan, serta mendorong agar kasus ini menjadi perhatian bagi kebijakan perbankan yang lebih adil bagi masyarakat kecil.
Nasabah Kecil Harus Dilindungi!
Kasus Edi menjadi sorotan karena mencerminkan nasib banyak debitur kecil yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya gugatan ini, LPKNI berharap ada perubahan dalam cara bank menangani kredit macet, terutama bagi mereka yang terdampak situasi ekonomi yang sulit.
Saat ini, proses hukum sedang berjalan, dan masyarakat menunggu bagaimana pengadilan akan menyikapi kasus ini. Apakah perjuangan Edi bersama LPKNI akan menjadi titik balik bagi nasabah kecil dalam menghadapi kebijakan perbankan yang merugikan? Kita nantikan hasilnya! (fjr)












