Daerah  

Fadhil Arief: Jangan Agunkan untuk Konsumtif

Bupati Batanghari Serahkan 58 Sertifikat di Pematang V Suku 

 

SUARAKALANGAN.COM, MUARA TEMBESI – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief menghadiri dan menyerahkan secara simbolis, Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2023, yang merupakan program PTSL Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari, di halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi, Senin (15/724).

Turut hadir pada acara tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Batanghari, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari, para Kepala OPD, Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku, Forkopimca Muara Tembesi dan masyarakat Desa Pematang Lima Suku, dan undangan lainnya.

 

Bupati Batanghari menegaskan, atas nama pemerintah Kabupaten Batanghari menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari beserta jajaran, atas kontribusinya sehingga program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batanghari dapat berjalan sukses dan lancar.

BACA JUGA  Fraksi NasDem DPRD Batang Hari Dorong Optimalisasi Pajak Daerah

Lebih lanjut Bupati mengapresiasi semua pihak atas energi kolaborasi serta akselerasinya, dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batanghari, telah menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018, dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara, yang diberikan sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada masyarakat. “Semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar usahanya,” ungkap bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat, dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. “Adapun yang menjadi tujuannya untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” jelas bupati.

BACA JUGA  Wabup Ikuti Rakor di Ruang Kerja Bupati

Di akhir sambutannya, bupati mengimbau, masyarakat telah mendapat kepastian hak sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup. “Ketika sertifikat tanah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang dipenuhi, yaitu kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan tanahnya. Tak kalah penting lagi, adalah taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain,” imbau bupati.

“Masyarakat boleh menggunakan sertifikat ini untuk modal usaha pada sektor informal, walaupun akan dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif dapat meningkatkan perekonomian keluarga. Jangan untuk kegiatan yang konsumtif semata,” pesan bupati.

BACA JUGA  Sidak DPRD Temukan Pos Terpadu Misterius di Sungai Batanghari

Kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten, bupati berpesan untuk ikut serta mensosialisasikan, menanamkan kesadaran serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalitas aset tanah. (eso/ikp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP