Daerah  

Heboh Beras Oplosan, Warung di Batang Hari Ikut Jual Tanpa Sadar

SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Penemuan dugaan beras oplosan di Jambi menyeret sejumlah merek populer. Di Batang Hari, warung-warung kecil pun ikut menjualnya tanpa sadar, lantaran belum ada informasi yang sampai ke tangan pedagang.

Pemerintah Provinsi Jambi bersama Ditreskrimsus Polda Jambi pada 17 Juli 2025 lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran beras oplosan. Hasilnya, sejumlah merek beras yang beredar di pasaran, termasuk di Kabupaten Batang Hari, diduga merupakan produk oplosan dan kini ditarik sementara dari peredaran.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa merek beras yang masuk dalam kategori dugaan oplosan antara lain Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Sip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, dan Sentra Pulen.

BACA JUGA  Reses di Maro Sebo Ilir, Adison Serap Aspirasi Masyarakat

Penarikan sementara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat Jambi, sembari menunggu hasil resmi uji laboratorium terhadap sampel beras dari merek-merek tersebut.

Menariknya, informasi ini ternyata belum banyak diketahui warga Batang Hari, Selasa (5/8/2025). Bahkan sejumlah pemilik warung atau pengecer yang sehari-hari menjual beras merek tersebut mengaku tidak tahu menahu jika beras yang mereka jual kini masuk daftar penarikan sementara pemerintah.

“Kalau kami tahunya biasa saja, beras ini memang laku. Baru dengar ada larangan ini,” kata salah seorang pedagang beras di Kecamatan Muara Bulian.

Pemerintah menegaskan kepada para pelaku usaha retail, termasuk minimarket, mall, maupun pasar tradisional agar tidak menjual, mendistribusikan, atau mempromosikan merek-merek tersebut selama masa penarikan sementara berlaku. Selain itu, mereka diminta berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Ketahanan Pangan setempat apabila ditemukan kendala di lapangan.

BACA JUGA  Asisten I Setda Batanghari Hadiri Pemusnahan Surat Suara

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan keamanan pangan di Provinsi Jambi, termasuk di Kabupaten Batang Hari. (eso)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP