Selama Ini Jaga Pohon Durian Warisan, Samsir Kaget Tanahnya Diserobot

SUARAKALANGAN.COM, MUARA BULIAN – Bertahun-tahun Samsir menjaga pohon durian peninggalan orang tuanya di lahan warisan keluarga. Setiap kali musim durian tiba, ia bersama anak-anak dari almarhum kakaknya, AQ, selalu menunggu buah jatuh dari pohon yang berdiri di atas tanah peninggalan almarhum Hamid. Namun ketenangan itu mendadak sirna ketika lahan tersebut tiba-tiba dipagari dan dikuasai pihak lain.

Lahan seluas lebih kurang 20 tumbuk di Desa Malapari RT 06, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi itu sejatinya merupakan bagian warisan almarhum Hamid untuk anaknya, AQ. Samsir menegaskan, tanah itu tidak pernah dijual kepada siapapun. Karena itu, ia terkejut saat mengetahui lahan yang selama ini mereka rawat telah dipagari dan ditanami sayur mayur oleh orang lain.

BACA JUGA  Sengketa Tanah Desa Batin, Semua Pihak Sepakat Cari Damai

“Selama ini tanah itu aman, tidak pernah ada masalah. Pohon durian yang ada di sana selalu kami jaga bersama keluarga. Baru sekitar tahun 2022 saya dengar tanah itu sudah dipagari oleh orang lain, ternyata diserobot oleh AS dan bahkan dijual lagi,” ungkap Samsir.

Merasa dirugikan, Samsir sempat melaporkan masalah ini ke pihak desa. Persoalan tersebut kemudian dimediasi, namun keputusan yang diambil justru membagi rata lahan kepada kedua pihak. Samsir menolak keras keputusan itu karena yakin tanah tersebut murni milik orang tuanya.

“Saya tidak terima, karena tanah ini jelas warisan orang tua kami. Tidak pernah dijual, tidak pernah digadaikan. Jadi kenapa bisa tiba-tiba berpindah tangan?” tegasnya.

BACA JUGA  PPHT Selenggarakan Haflah Akhirussah wal Ikhtitamiddurus ke IV

Tak puas dengan hasil mediasi desa, Samsir akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Polres Batanghari dengan bukti laporan Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batanghari.

Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus ini secara adil. “Kami serahkan semuanya kepada penegak hukum. Mudah-mudahan kasus ini bisa menjadi pembelajaran, agar ke depan tidak ada lagi penyerobotan lahan seperti yang kami alami,” ujarnya.

Sebagai catatan, Pasal 385 KUHP mengatur tindak pidana penyerobotan hak atas tanah, termasuk menjual, menyewakan, atau menggadaikan tanah milik orang lain tanpa hak. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun. (eso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP