Dari Desa hingga BPN, Musyawarah Jadi Jalan Tengah
MUARA BULIAN, SUARAKALANGAN.COM –Pemerintah Desa Batin, warga pelapor, ahli waris, dan perwakilan koperasi sepakat bahwa penyelesaian sengketa tanah harus ditempuh melalui musyawarah dan data resmi BPN.
Camat Bajubang menegaskan pentingnya menjaga stabilitas sosial desa dan menghindari konflik berkepanjangan. Pemerintah desa juga diharapkan berperan aktif memfasilitasi dialog dengan pihak-pihak yang belum hadir dalam mediasi.
Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan kesiapan mengikuti proses penataan batas, termasuk memenuhi persyaratan persetujuan batas untuk pengurusan sertifikat pengganti yang hilang.
Koperasi menegaskan tidak berada pada posisi penentu batas dan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan desa dan hasil mediasi BPN.
Dengan keterlibatan semua pihak dan niat menyelesaikan secara kekeluargaan, diharapkan sengketa tanah ini dapat berakhir damai dan tidak menyisakan persoalan baru di kemudian hari. (eso)










