– Pembelian 426 Tangki Septik di Dinas PU Batanghari Tuai Masalah
SUAKA.COM, MUARA BULIAN – Satu proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batanghari menuai masalah. Dari data yang dihimpun Suaka.com, masalah ini berpotensi kuat masuk ke ranah hukum.
Rabu (15/11/2023), sekira pukul 10.00 Wib, Habibullah, seorang tokoh masyarakat di Desa Selat saat dikonfirmasi suaka.com, membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. “Iya, kami sudah buat laporan ke kejaksaan sekitar tiga bulan lalu, dan saat ini sedang berproses,” ungkap Habib.
Dari data yang diperoleh, proyek yang menuai masalah ini adalah pekerjaan di Bidang Cipta Karya pada tahun anggaran 2022 lalu. Yaitu, program DAK Sanitasi; pembangunan tangki septic individual dan bilik WC, di delapan desa yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Batanghari.
“Ini merupakan proyek DAK swakelola yang dananya bersumber dari APBN. Fatalnya kasus ini adalah tidak sesuai dengan juklak dan juknis DAK,” ungkap sumber suaka.com yang terpercaya.
Anggaran proyek tersebut cukup fantastis, yaitu Rp 2,8 miliar. Mirisnya, PPTK dan PPK yang ditunjuk untuk pelaksanaan proyek tersebut, diduga kuat telah menentukan distributor untuk pengadaan tangki septic.
“Inikan proyek DAK swakelola, tidak serta merta bisa langsung diserahkan ke distributor. Arah aturan jelas yang tertuang di juklak dan juknisnya,” tutur sumber.
Kronologi kasus yang suaka.com rangkum, persoalan ini bermula dari rencana pembelian tangki septik sebanyak 426 unit. “Rata-rata setiap desa 50 unit tangki, dan untuk Desa Bukit Kemuning sebanyak 73 unit,” beber sumber suaka.com.
Dijelaskannya, proses pembelian tangki sesuai juklak dan juknis, sejatinya, jika Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), mampu melakukan pembelian sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Namun, jika KSM tidak mampu membeli, maka KSM boleh meminta bantuan kepada PPK, sepanjang ada surat permintaan dari KSM.
Namun fakta di lapangan, oknum PPK dan PPTK mengumpulkan seluruh KSM dari delapan desa tersebut di ruang aula kantor Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Pada waktu itu, PPK dan PPTK juga menghadirkan pihak distributor. Diketahui, saat itu yang menjabat PPK adalah Idris dan PPTK dijabat oleh Purwanto. Saat ini, Idris menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR dan Purwanto saat ini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR Kabupaten Batanghari.
Kemudian, sang distributor yang diundang oleh PPK dan PPTK itu mempresentasikan produk tangki dihadapan KSM. “Lalu selesai presentasi, oleh PPK dan PPTK mengarahkan para KSM dan distributor melakukan kontrak. Ini jelas melanggar ketentuan juklak dan juknis DAK, karena tanpa melalui prosedur yang benar,” tegasnya.
Dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya, Purwanto menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan. Ia mengatakan sebaiknya konfirmasi ke Idris, karena waktu itu dia selaku PPK dan Kabidnya. “Saya tidak berhak memberikan penjelasan, sebaiknya konfirmasi ke PPK saat itu,” kilahnya.
Saat upaya konfirmasi ke kantor Dinas PUPR, ternyata Kabid CK dan Kabid BM tidak ada di ruang kerjanya. “Beliau sedang di luar,” ungkap seorang petugas security di kantor itu.
Diketahui, mesti belum terkonfirmasi, dikabarkan persoalan ini sekarang sedang disidik oleh pihak Kejaksaan Batanghari. (eso)










